Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf

REAKSI 37 Guru & Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepala Sekolah, Siap Buka-bukaan

“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo. 

Editor: pairat
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
GURU SMKN 2 REJANG LEBONG - Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang. 

SRIPOKU.COM – Berikut reaksi 37 guru dan staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong usai dipolisikan Mantan Kepala Sekolah, kini siap buka-bukaan.

Seperti diketahui mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Laporan ini buntut dari petisi penolakan yang sebelumnya dilayangkan oleh para guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, yang kemudian berujung pada pencopotan Agustinus dari jabatan kepala sekolah pada 16 Juni 2025 lalu.

Usai dilaporkan, perwakilan 37 guru dan staf pun bereaksi.

Pihak guru dan staf yang tergabung dalam penandatangan petisi tetap kompak. 

Bahkan mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum.

LAPORKAN GURU - (kiri) Foto Agustinus Dani saat menyampaikan klarifikasinya terkait penyebab pencopotannya yang dianggapnya tidak sesuai. (kanan) Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti. Agustinus memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025), usai polemik di SMKN 2 Rejang Lebong yang berujung pemecatan terhadap dirinya sebagai kepsek.
LAPORKAN GURU - (kiri) Foto Agustinus Dani saat menyampaikan klarifikasinya terkait penyebab pencopotannya yang dianggapnya tidak sesuai. (kanan) Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti. Agustinus memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025), usai polemik di SMKN 2 Rejang Lebong yang berujung pemecatan terhadap dirinya sebagai kepsek. (Kolase/TribunBengkulu.com)

“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo. 

Tak sampai di sana saja, pihaknya bahkan berharap masalah ini benar-benar diproses sampai ke ranah persidangan.
 
Pihaknya nanti akan membuka semuanya di hadapan hukum. Karena bukan tanpa alasan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat. 

"Intinya kami siap dengan bukti-bukti," lanjut Alex. 

Menurut Alex, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan hukum dari mantan kepala sekolah tersebut.

Mereka siap menghadirkan seluruh bukti yang mendukung isi petisi yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Insyaallah, kami akan siapkan dan serahkan bukti-bukti di pengadilan. Semua akan kami buka agar jelas siapa yang sebenarnya bertindak salah,” imbuhnya.

Sebelumnya, petisi penolakan terhadap Agustinus Dani Dadang Sumantri sempat menghebohkan dunia pendidikan di Rejang Lebong.

Petisi tersebut berisi sederet poin keberatan dari guru, staf, dan sejumlah pihak lainnya atas gaya kepemimpinan Agustinus selama menjabat kepala sekolah.

Termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan hingga hal-hal lainnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved