Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf
REAKSI 37 Guru & Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepala Sekolah, Siap Buka-bukaan
“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo.
Resmi Diberhentikan
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi memberhentikan Agustinus Dani DS dari jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong
Agustinus Dani DS diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai menyalahgunakan wewenang selama menjabat, bahkan sempat mendapat petisi dari 37 guru di sekolah tersebut.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 593 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.
Sebagai pengganti, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah kini dijabat oleh Sutarman, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya merupakan pengawas di sekolah tersebut.
“Untuk saat ini, jabatan Plt diisi oleh Pak Sutarman,” ujar Kacabdin Wilayah Kerja II Curup, Inne Kristanti, melalui Kasi SMK, Agung Praja Putra.
Agung juga menyampaikan bahwa Agustinus kini dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru.
Namun, soal penempatan sekolah tempat ia akan mengajar masih menunggu penetapan lebih lanjut.
“Pak Agustinus tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Untuk penempatan sekolahnya, masih menunggu keputusan lebih lanjut,” jelas Agung.
Terkait proses serah terima jabatan (sertijab), Agung menyebut hal itu akan dilakukan setelah penempatan Agustinus dipastikan.
Sertijab tersebut akan mencakup berbagai hal, mulai dari jabatan, aset sekolah, hingga administrasi lainnya.
“Sertijab pasti akan digelar. Termasuk soal honor tenaga honorer juga akan dibahas dalam proses tersebut,” tutupnya.
Alasan Mantan Kepsek Lapor Polisi
Alasan mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri pilih laporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu.
Agustinus memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025), usai polemik di SMKN 2 Rejang Lebong yang berujung pemecatan terhadap dirinya sebagai kepsek oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.