Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf

REAKSI 37 Guru & Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepala Sekolah, Siap Buka-bukaan

“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo. 

Editor: pairat
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
GURU SMKN 2 REJANG LEBONG - Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang. 

Tuntut Kepsek Mundur

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, puluhan guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menuntut kepala sekolah mereka, Agustinus Dani DS, untuk mundur dari jabatannya. 

Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh para guru.

Petisi tersebut, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, ternyata telah dibuat sejak sekitar satu bulan lalu.

Isinya merupakan bentuk protes terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 37 guru dari total sekitar 50 guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu ikut menandatangani petisi. 

Para penandatangan berasal dari berbagai status kepegawaian, termasuk ASN, honorer, dan guru tidak tetap (GTT).

Salah satu guru yang ikut menandatangani, Alex, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena tidak ada lagi ruang komunikasi yang sehat antara guru dan pimpinan sekolah.

"Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar kepala sekolah mundur," ungkap Alex saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter. 

Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi itu juga telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. 

Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.

"Surat sudah kami serahkan langsung ke Gubernur. Kami berharap ada evaluasi dan tindakan, agar suasana pendidikan di SMKN 2 Rejang Lebong bisa kembali kondusif," lanjutnya.

Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:

  1. Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
  2. Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
  3. Baju praktik yang tidak sesuai standar
  4. Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
  5. Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  6. Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
  7. Intimidasi terhadap bawahan
  8. Pemotongan gaji honorer
  9. Pemutihan gaji honorer
  10. Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
  11. Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
  12. Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU,
    mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
  13. Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
  14. Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
  15. Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
  16. Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
  17. Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
  18. Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
  19. Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong
  20. Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved