Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

PENAMPAKAN Laptop Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim Dugaan Korupsi, Pantas Kepsek Ngeluh

Pengakuan kepala sekolah (kepsek) soal Chromebook terungkap dari segi penggunaan dan juga kondisinya.

Editor: pairat
Misbahudin/TribunBanten.com
PENGAKUAN KEPALA SEKOLAH - Kepala SMP Negeri 5 Cikulur, Lebak, mengaku sekolahnya menerima bantuan Chromebook sebanyak 15 unit dari Kemendikbudristek pada 2022. 

Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). 

Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.

Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan.

Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.

Sejumlah sekolah di Jakarta, baik negeri maupun swasta turut menerima hibah chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sekolah tersebut terdiri dari jenjang TK, SD, SMP sampai SMA.

Lalu bagaimana kondisi laptop chromebook yang pengadaaannya di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim?

Salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan hibah chromebook yakni SMP 89 Jakarta yang berada di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kepala Sekolah SMP 89 Jakarta, Nur Sehat mengatakan, pihaknya menerima 15 unit chromebook merek Zyrex pada tahun 2021 silam.

Hal itu sebagaimana tulisan yang tertulis di bagian bawah chromebook.

Di SMP 89 Jakarta, chromebook itu ditempatkan di ruang komputer.

"Jadi chromebook di sini dipakai untuk pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Juga dipakai oleh guru-guru kalau ada pelatihan karena itu kan terkoneksi dengan kementerian," kata Nur Sehat ditemui di SMP 89 Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, chromebook juga digunakan oleh para guru untuk proses asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah.

"Juga bisa dipakai untuk siswa membaca buku digital," kata Nur Sehat.

Sejauh ini, Nur Sehat menyebut chromebook dari Kemendikbudristek masih berfungsi baik dan belum pernah bermasalah.

"Sampai saat ini belum ada yang rusak karena masih bagus dan sangat membantu kegiatan pembelajaran," ujarnya.

Sementara itu, untuk jenjang TK, hibah chromebook yang diberikan hanya satu unit per sekolah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Sekolah TK Yasporbi III, Nurjanah.

"Untuk jenjang TK hanya diberikan satu unit yang digunakan untuk membantu acuan mengajar," kata Nurjanah ditemui di TK Yasporbi III Kemanggisan, Jakarta Barat.

TK Yasporbi III bisa mendapatkan hibah chromebook karena berstatus TK penggerak yang ada dalam Kurikulum Merdeka era Nadiem Makarim.

"Pada saat itu kita mendalami tentang Kurikulum Merdeka dan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) karena memang di chromebook ini  ada linknya yang langsung terhubung jadi membantu kami mempelajari supaya lebih paham tentang Kurikulim Merdeka," kata Nurjanah.

Meski sudah berganti menteri, Nurjanah mengatakan bahwa chromebook masih tetap digunakan untuk membantu pembelajaran.

"Masih kita gunakan untuk melihat materi ajar kepaudan dan menjadi penunjang guru," kata Nurjanah.

4 Orang Tersangka

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020-2022.

Keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook.

"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar.

Pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pertemuan itu guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi ChromeOS.

Jurist Tan lalu menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.

Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Ketika itu, Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.

Dalam rapat, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi ChromeOS.

Lalu, pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Dari hasil pertemuan itu, ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.

"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," papar Abdul Qohar.

Adapun co-investmen 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.

"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," jelas Qohar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved