Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

JAKSA Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,3 Triliun, Temui Google

Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem Makarim diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (15/7/2025) 

SRIPOKU.COM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim enggan bicara banyak meski sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem Makarim diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB. 

Pernyataan Nadiem Makarim 

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem tidak sekalipun membahas soal substansi pemeriksaan.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Tak ingin berlama-lama disorot kamera, Nadiem hanya sekitar 30 detik sebelum digiring pergi.

Sebelum tiba-tiba berjalan ke arah mobil, Nadiem sempat meminta izin kalau ia ingin kembali ke keluarganya.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem, sebelum berlalu. 

Dibongkar Kejagung 

Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini.

Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik.

Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.

Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.   

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved