Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Diduga di Australia, Jurist Tan Akan Jadi Buronan Kejagung dalam Korupsi Chromebook, Ini Profilnya
Kejagung berencana menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
SRIPOKU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menetapkan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keputusan ini diambil setelah Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, tidak berada di Indonesia saat penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik tidak akan lagi memanggil Jurist Tan sebagai tersangka.
Sebaliknya, namanya akan dimasukkan ke dalam DPO, yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan red notice.
"Yang jelas kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan nanti ditindaklanjutnya dengan Red Notice," kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7/2025), seraya menambahkan bahwa penetapan DPO akan dilakukan dalam waktu dekat.
Anang mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang berupaya melacak keberadaan Jurist Tan yang dikabarkan berada di luar negeri, salah satunya dengan berkoordinasi dengan sejumlah negara.
Baca juga: Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Jurist Tan Diduga di Australia
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Jurist Tan berada di Australia.
Ia mendesak Kejagung untuk segera bekerja sama dengan Interpol guna memulangkan Jurist Tan.
"Kemarin, Selasa 15 Juli 2025, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung telah mengumumkan Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek jaman menterinya Nadiem Makarim," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Boyamin menegaskan, "Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan."
MAKI bahkan mengultimatum Kejagung untuk menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan atau akan mengajukan gugatan praperadilan.
Lantas, bagaimana profil Jurist Tan?
Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.
Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.
PENAMPAKAN Laptop Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim Dugaan Korupsi, Pantas Kepsek Ngeluh |
![]() |
---|
Pengadaan Chromebook di Palembang Sejak 2020, Digunakan untuk TIK dan ANBK, Distribusi Belum Merata |
![]() |
---|
Duduk Perkara 3 Tokoh Perempuan yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Lengkap Perannya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
JAKSA Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,3 Triliun, Temui Google |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.