Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Diduga di Australia, Jurist Tan Akan Jadi Buronan Kejagung dalam Korupsi Chromebook, Ini Profilnya
Kejagung berencana menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Mengutip BangkaPos.com, Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Empat Tersangka Kasus Chromebook, Dua Ditahan dan Satu Tahanan Kota
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.
Mereka adalah Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020-2021), dan Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020-2021).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidikan berlangsung selama dua bulan.
Dari keempat tersangka, Kejagung telah menahan Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita sakit jantung akut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PENAMPAKAN Laptop Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim Dugaan Korupsi, Pantas Kepsek Ngeluh |
![]() |
---|
Pengadaan Chromebook di Palembang Sejak 2020, Digunakan untuk TIK dan ANBK, Distribusi Belum Merata |
![]() |
---|
Duduk Perkara 3 Tokoh Perempuan yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Lengkap Perannya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
JAKSA Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,3 Triliun, Temui Google |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.