Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Diduga di Australia, Jurist Tan Akan Jadi Buronan Kejagung dalam Korupsi Chromebook, Ini Profilnya

Kejagung berencana menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

|
Editor: adi kurniawan
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIEM - Kejagung berencana menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Mengutip BangkaPos.com, Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Empat Tersangka Kasus Chromebook, Dua Ditahan dan Satu Tahanan Kota

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.

Mereka adalah Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020-2021), dan Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020-2021).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidikan berlangsung selama dua bulan.

Dari keempat tersangka, Kejagung telah menahan Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita sakit jantung akut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved