Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Diduga di Australia, Jurist Tan Akan Jadi Buronan Kejagung dalam Korupsi Chromebook, Ini Profilnya

Kejagung berencana menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

|
Editor: adi kurniawan
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIEM - Kejagung berencana menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

SRIPOKU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menetapkan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keputusan ini diambil setelah Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, tidak berada di Indonesia saat penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik tidak akan lagi memanggil Jurist Tan sebagai tersangka.

Sebaliknya, namanya akan dimasukkan ke dalam DPO, yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan red notice.

"Yang jelas kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan nanti ditindaklanjutnya dengan Red Notice," kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7/2025), seraya menambahkan bahwa penetapan DPO akan dilakukan dalam waktu dekat.

Anang mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang berupaya melacak keberadaan Jurist Tan yang dikabarkan berada di luar negeri, salah satunya dengan berkoordinasi dengan sejumlah negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

 Jurist Tan Diduga di Australia

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Jurist Tan berada di Australia.

Ia mendesak Kejagung untuk segera bekerja sama dengan Interpol guna memulangkan Jurist Tan.

"Kemarin, Selasa 15 Juli 2025, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung telah mengumumkan Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek jaman menterinya Nadiem Makarim," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Boyamin menegaskan, "Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan."

MAKI bahkan mengultimatum Kejagung untuk menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan atau akan mengajukan gugatan praperadilan.

Lantas, bagaimana profil Jurist Tan?

Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.

Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Mengutip BangkaPos.com, Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Empat Tersangka Kasus Chromebook, Dua Ditahan dan Satu Tahanan Kota

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.

Mereka adalah Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020-2021), dan Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020-2021).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidikan berlangsung selama dua bulan.

Dari keempat tersangka, Kejagung telah menahan Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita sakit jantung akut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved