Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
PENAMPAKAN Laptop Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim Dugaan Korupsi, Pantas Kepsek Ngeluh
Pengakuan kepala sekolah (kepsek) soal Chromebook terungkap dari segi penggunaan dan juga kondisinya.
SRIPOKU.COM - Berikut penampakan laptop Chromebook yang dibagaikan di era Mendikbud Nadiem Makarim, pantas dikeluhkan oleh kepala sekolah.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi laptop Chromebook masih menjadi sorotan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung tengah mengusut tuntas dugaan korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020-2022.
Anggaran pengadaan laptop itu senilai Rp 9,3 triliun.
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim ikut terseret.
Eks bos Gojek ini sudah dua kali diperiksa penyidik kejaksaan.
Penyidik Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbud.
Laptop itu dibagikan kepada anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di wilayah Indonesia.
Namun belakangan proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah.
Kejaksaan Agung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.
Baca juga: JAKSA Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,3 Triliun, Temui Google
Pengakuan Sekolah yang Menerima Laptop
Di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau, SMP Negeri 3 Bunguran Timur tercatat sebagai salah satu sekolah penerima bantuan Chromebook.
Kepala Sekolah SMPN 3 Bunguran Timur, Budi Kesumawati membenarkan hal tersebut.
Meskipun dirinya baru menjabat dua tahun terakhir, namun ia membeberkan ada sekitar 15 unit Chromebook di sekolahnya, meskipun mayoritas kini sudah dalam kondisi rusak.
"Sekitar 10 unit sudah rusak, tinggal 5 yang masih bisa digunakan. Itu pun hanya dipakai saat ujian ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer)," ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, bahwa Chromebook tersebut jarang digunakan dalam kegiatan pembelajaran harian.
Ia mengeluhkan penggunaan yang terbatas.
"Penggunaannya terbatas karena harus terkoneksi terus dengan listrik dan jaringan internet. Selain itu, kalau sekarang ini perangkatnya juga sudah tak idel lagi, sering macet dan cepat panas,” tambahnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Natuna, Umar Wirahadi Kusuma, membenarkan bahwa sejumlah sekolah di Natuna memang pernah mendapatkan bantuan laptop Chromebook.
“Ada beberapa sekolah dari jenjang SD hingga SMP yang menerima. Laptop itu memang digunakan untuk keperluan ANBK dan pembelajaran digital siswa,” jelasnya.
Namun Umar mengakui penggunaan Chromebook memang bergantung pada kesiapan masing-masing sekolah, terutama dari sisi infrastruktur.
Di Banten Juga Terima

SMP Negeri 5 Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, juga tercatat sebagai salah satu sekolah penerima bantuan Chromebook sebanyak 15 unit.
"Iya, kami menerima Chromebook sebanyak 15 unit pada tahun 2022," ujar Kepala SMP Negeri 5 Cikulur, Teti, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, Chromebook tersebut digunakan oleh siswa dan guru untuk keperluan pembelajaran, khususnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
"Digunakan untuk siswa belajar TIK, dan guru juga memanfaatkannya untuk mengajar. Jadi sejak datang, langsung kami gunakan," katanya.
Teti mengaku bahwa bantuan tersebut sangat membantu proses belajar mengajar, terutama bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
"Sangat membantu sekali. Secara ekonomi, siswa kami tidak semuanya mampu. Apalagi kalau pembelajaran TIK harus membawa laptop sendiri, tentu tidak semua bisa," ucapnya.
"Walaupun jumlah unitnya tidak banyak, tapi kami merasa sangat terbantu," sambungnya.
Ia menambahkan, pengiriman bantuan dilakukan langsung dari pusat tanpa melalui Dinas Pendidikan setempat.
"Dikirim langsung dari pusat ke sekolah, tidak melalui dinas," jelasnya.
Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah mengajukan permohonan bantuan tersebut.
"Tidak ada pengajuan. Katanya berdasarkan data dari Dapodik," tuturnya.
Teti juga menjelaskan bahwa Chromebook memiliki perbedaan dengan laptop biasa.
Perangkat ini hanya bisa difungsikan secara optimal dalam kondisi online.
"Kalau offline, fitur-fiturnya tidak bisa digunakan. Mau mengetik juga tidak bisa," ujarnya.
"Kalau laptop biasa, bisa digunakan kapan saja, tidak bergantung pada koneksi internet," tambahnya.
Ia menyebutkan, jumlah murid di SMP Negeri 5 Cikulur mencapai sekitar 200 orang, sehingga pemanfaatan Chromebook dilakukan secara bergiliran.
"Memang tidak maksimal karena jumlah unitnya terbatas. Tapi kami atur penggunaannya secara bergantian," katanya.
Saat ditanya mengenai tanggapan sekolah terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Teti enggan berkomentar lebih jauh.
"Kami tidak tahu-menahu soal itu. Kami hanya merasakan manfaatnya saja," pungkasnya.
Tampilan laptop Chromebook

Rupa laptop chromebook yang pengadaannya kini sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung hingga kini masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kasus ini terjadi di era saat Nadiem Makarim menjabat.
Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan.
Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.
Sejumlah sekolah di Jakarta, baik negeri maupun swasta turut menerima hibah chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekolah tersebut terdiri dari jenjang TK, SD, SMP sampai SMA.
Lalu bagaimana kondisi laptop chromebook yang pengadaaannya di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim?
Salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan hibah chromebook yakni SMP 89 Jakarta yang berada di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kepala Sekolah SMP 89 Jakarta, Nur Sehat mengatakan, pihaknya menerima 15 unit chromebook merek Zyrex pada tahun 2021 silam.
Hal itu sebagaimana tulisan yang tertulis di bagian bawah chromebook.
Di SMP 89 Jakarta, chromebook itu ditempatkan di ruang komputer.
"Jadi chromebook di sini dipakai untuk pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Juga dipakai oleh guru-guru kalau ada pelatihan karena itu kan terkoneksi dengan kementerian," kata Nur Sehat ditemui di SMP 89 Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, chromebook juga digunakan oleh para guru untuk proses asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah.
"Juga bisa dipakai untuk siswa membaca buku digital," kata Nur Sehat.
Sejauh ini, Nur Sehat menyebut chromebook dari Kemendikbudristek masih berfungsi baik dan belum pernah bermasalah.
"Sampai saat ini belum ada yang rusak karena masih bagus dan sangat membantu kegiatan pembelajaran," ujarnya.
Sementara itu, untuk jenjang TK, hibah chromebook yang diberikan hanya satu unit per sekolah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Sekolah TK Yasporbi III, Nurjanah.
"Untuk jenjang TK hanya diberikan satu unit yang digunakan untuk membantu acuan mengajar," kata Nurjanah ditemui di TK Yasporbi III Kemanggisan, Jakarta Barat.
TK Yasporbi III bisa mendapatkan hibah chromebook karena berstatus TK penggerak yang ada dalam Kurikulum Merdeka era Nadiem Makarim.
"Pada saat itu kita mendalami tentang Kurikulum Merdeka dan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) karena memang di chromebook ini ada linknya yang langsung terhubung jadi membantu kami mempelajari supaya lebih paham tentang Kurikulim Merdeka," kata Nurjanah.
Meski sudah berganti menteri, Nurjanah mengatakan bahwa chromebook masih tetap digunakan untuk membantu pembelajaran.
"Masih kita gunakan untuk melihat materi ajar kepaudan dan menjadi penunjang guru," kata Nurjanah.
4 Orang Tersangka
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020-2022.
Keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Duduk Perkara
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar.
Pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan itu guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Jurist Tan lalu menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.
Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Ketika itu, Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Lalu, pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Dari hasil pertemuan itu, ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," papar Abdul Qohar.
Adapun co-investmen 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," jelas Qohar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.
Pengadaan Chromebook di Palembang Sejak 2020, Digunakan untuk TIK dan ANBK, Distribusi Belum Merata |
![]() |
---|
Duduk Perkara 3 Tokoh Perempuan yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Lengkap Perannya |
![]() |
---|
Diduga di Australia, Jurist Tan Akan Jadi Buronan Kejagung dalam Korupsi Chromebook, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
JAKSA Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,3 Triliun, Temui Google |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.