Daftar Perkara Narkotika yang Paling Menonjol Berhasil Diungkap Polres Ogan Ilir Hingga Juli 2025
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap perkara peredaran narkotika dengan barang bukti fantastis.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Diketahui tersangka berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), namun sehari-hari tinggal di Ogan Ilir.
"Pengakuannya baru pertama kali diminta mengantar sabu. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Bagus.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan bahwa tersangka termasuk nekat saat melancarkan aksinya.
Bertolak menuju Riau dengan menumpang mobil, tersangka kembali ke Ogan Ilir membawa sabu dengan naik sepeda motor matic.
"Barang bukti sabu itu disimpan di bawah jok motor. Tersangka ini cukup percaya diri," ujar Surya.
Berdasarkan pengungkapan peredaran narkoba yang ditangani polisi, para tersangka umumnya menyimpan barang bukti narkoba di tempat yang cukup sulit dijangkau.
Atau barang bukti tak diantar langsung oleh tersangka, seperti misalnya melalui jalur lain dan di waktu berbeda.
"Yang jelas, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti tersebut. Sesuai instruksi pimpinan, kami akan terus melakukan pengembangan," kata Surya menegaskan.
Hendak Transaksi Narkoba, Pengedar Ganja di Indralaya Utara Dibekuk Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
4. Peredaran Ganja 14 Gram Digagalkan
Belum sempat mengedarkan narkoba, seorang pria di Indralaya Utara dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Pria bernama Fadli (28 tahun) itu diciduk di sebuah rumah di Indralaya Utara pada Jumat (20/6/2025) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menegatakan, penangkapan pelaku setelah mendapat laporan masyarakat.
"Ada laporan terkait adanya transaksi narkoba di Kelurahan Timbangan," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (21/6/2025).
Surya menuturkan, masyarakat khawatir peredaran narkoba ini menjangkau mahasiswa.
Mengingat wilayah Indralaya Utara terdapat banyak kos-kosan mahasiswa yang kuliah di wilayah tersebut.
Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, diketahui narkoba yang diedarkan berupa ganja.
"Saat anggota kami mengamankan pelaku, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan ganja," terang Surya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 14,07 gram, selembar kertas papir dan handphone diduga untuk transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya.
"Pengakuannya baru sekali mengedarkan ganja. Namun kami masih periksa lebih lanjut," kata Surya.
5. Sabu 1 Kilogram Asal Riau Gagal Beredar
Polisi meringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi yang beraksi di wilayah Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Informasi dari polisi, barang bukti narkoba berupa sabu itu didatangkan dari Riau dan hendak diedarkan di Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengonfirmasi dua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut.
"Tersangkanya ada dua orang. Barang buktinya tidak sedikit, yaitu sabu seberat 1 kilogram," kata Surya kepada Sripoku.com, Rabu (16/7/2025).
Surya mengungkapkan, kedua tersangka bernama Ali (42 tahun) dan Andi (36 tahun) itu diringkus di salah satu tempat di Indralaya Selatan.
Seminggu meringkus para tersangka pada Selasa (15/7/2025) petang, polisi mendapat informasi terkait sepak terjang keduanya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
"Anggota kami lalu melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran). Tersangka bilang kalau memang ada sabu sebanyak 1 kilogram, sehingga segera kami tindaklanjuti," ungkap Surya.
Saat akan dibekuk polisi, lanjut Surya, para tersangka sempat membuang barang bukti ke semak-semak.
Namun berkat kesigapan petugas, sabu tersebut berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti lain.
"Ada barang bukti pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone dan satu unit sepeda motor matic yang dikendarai para tersangka," terang Surya.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan," tegas Surya.
Polres Ogan Ilir
narkotika
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
AKBP Bagus Suryo Wibowo
Kapolres Ogan Ilir
Sripoku.com
Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 17 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15, Sifat-Sifat Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.3 |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.