Daftar Perkara Narkotika yang Paling Menonjol Berhasil Diungkap Polres Ogan Ilir Hingga Juli 2025

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap perkara peredaran narkotika dengan barang bukti fantastis.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
Agung Dwipayana
GELAR RILIS - Polisi merilis hasil ungkap kasus narkotika di Mapolres Ogan Ilir, belum lama ini. Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika didominasi oleh sabu. 

Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman.

2. Buruh Bangunan Nyambi Jadi Kurir Seperampat Kilogram Sabu

Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diamankan di sebuah rumah kosong wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir pada Senin (26/5/2025) malam.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan pria yang telah ditetapkan tersangka itu berkat laporan masyarakat.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (11/6/2025) lalu.

Adapun tersangka yang diamankan bernama Suryadi usia 36 tahun.

Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dan pil ekstasi sebanyak 101 butir dengan berat bruto 46 gram.

Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.

"Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika," ujar Bagus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Bagus, ancaman hukuman untuk tersangka tak main-main, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved