Daftar Perkara Narkotika yang Paling Menonjol Berhasil Diungkap Polres Ogan Ilir Hingga Juli 2025
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap perkara peredaran narkotika dengan barang bukti fantastis.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap perkara peredaran narkotika yang jumlahnya tak sedikit.
Hingga Juli 2025, polisi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan barang bukti fantastis.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, narkoba jenis sabu mendominasi ungkap kasus.
Berikut ini daftar ungkap kasus narkoba yang paling menonjol di Ogan Ilir hingga Juli 2025.
1. Peredaran 8.579 Butir Ekstasi dan 874 Gram Sabu di Tanjung Raja
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan peredaran narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dalam jumlah besar pada pertengahan April lalu.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.
Sementara barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba itu dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai pengedar.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, barang bukti pendukung yang turut diamankan diantaranya satu unit timbangan digital.
"Kemudian dua buah kertas aluminium foil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," terang Bagus kepada wartawan di Indralaya, Senin (21/4/2025).
Diketahui, para tersangka dan jenis jenis narkoba ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," terang Bagus.
Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.
"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman.
2. Buruh Bangunan Nyambi Jadi Kurir Seperampat Kilogram Sabu
Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diamankan di sebuah rumah kosong wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir pada Senin (26/5/2025) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan pria yang telah ditetapkan tersangka itu berkat laporan masyarakat.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (11/6/2025) lalu.
Adapun tersangka yang diamankan bernama Suryadi usia 36 tahun.
Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dan pil ekstasi sebanyak 101 butir dengan berat bruto 46 gram.
Barang bukti lainnya dua unit timbangan digital, tiga sekop plastik, empat bal klip bening, dua unit handphone.
"Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika," ujar Bagus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Bagus, ancaman hukuman untuk tersangka tak main-main, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.
Selain tersangka Suryadi, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Tanjung Raja.
Bagus menyebut polisi telah mengantongi beberapa nama yang dicurigai dan kini sedang dalam pengejaran.
"Ada beberapa nama yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sedang kejar. Mohon doanya," ucap Bagus.
3. Sabu 2 Kilogram Asal Riau Gagal Beredar
RH hanya tertunduk saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir pada Rabu (18/6/2025) lalu.
Pemuda 19 tahun itu dijadikan tersangka kepemilikan narkoba.
Tak main-main, narkoba yang dibawanya berupa sabu sebanyak 2 kilogram.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/6/2025) malam.
Tersangka dibekuk saat melintas di Jalinsum Palembang-Prabumulih wilayah Indralaya Utara.
"Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua paket bungkusan yang berisi sabu seberat 2 kilogram," terang Bagus kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (19/6/2025).
Hasil pemeriksaan, barang bukti sabu itu dikirim dari Siak di Provinsi Riau.
Sementara pengirim sabu diketahui sedang berada di Malaysia.
"Untuk identitas pengirim barang narkoba sudah kami ketahui dan anggota kami masih melakukan pengembangan," ujar Bagus.
Adapun tersangka RH diimingi upah Rp 20 juta untuk mengantar sabu dalam jumlah besar itu.
Diketahui tersangka berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), namun sehari-hari tinggal di Ogan Ilir.
"Pengakuannya baru pertama kali diminta mengantar sabu. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Bagus.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan bahwa tersangka termasuk nekat saat melancarkan aksinya.
Bertolak menuju Riau dengan menumpang mobil, tersangka kembali ke Ogan Ilir membawa sabu dengan naik sepeda motor matic.
"Barang bukti sabu itu disimpan di bawah jok motor. Tersangka ini cukup percaya diri," ujar Surya.
Berdasarkan pengungkapan peredaran narkoba yang ditangani polisi, para tersangka umumnya menyimpan barang bukti narkoba di tempat yang cukup sulit dijangkau.
Atau barang bukti tak diantar langsung oleh tersangka, seperti misalnya melalui jalur lain dan di waktu berbeda.
"Yang jelas, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti tersebut. Sesuai instruksi pimpinan, kami akan terus melakukan pengembangan," kata Surya menegaskan.
Hendak Transaksi Narkoba, Pengedar Ganja di Indralaya Utara Dibekuk Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
4. Peredaran Ganja 14 Gram Digagalkan
Belum sempat mengedarkan narkoba, seorang pria di Indralaya Utara dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Pria bernama Fadli (28 tahun) itu diciduk di sebuah rumah di Indralaya Utara pada Jumat (20/6/2025) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menegatakan, penangkapan pelaku setelah mendapat laporan masyarakat.
"Ada laporan terkait adanya transaksi narkoba di Kelurahan Timbangan," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (21/6/2025).
Surya menuturkan, masyarakat khawatir peredaran narkoba ini menjangkau mahasiswa.
Mengingat wilayah Indralaya Utara terdapat banyak kos-kosan mahasiswa yang kuliah di wilayah tersebut.
Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, diketahui narkoba yang diedarkan berupa ganja.
"Saat anggota kami mengamankan pelaku, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan ganja," terang Surya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 14,07 gram, selembar kertas papir dan handphone diduga untuk transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya.
"Pengakuannya baru sekali mengedarkan ganja. Namun kami masih periksa lebih lanjut," kata Surya.
5. Sabu 1 Kilogram Asal Riau Gagal Beredar
Polisi meringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi yang beraksi di wilayah Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Informasi dari polisi, barang bukti narkoba berupa sabu itu didatangkan dari Riau dan hendak diedarkan di Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengonfirmasi dua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut.
"Tersangkanya ada dua orang. Barang buktinya tidak sedikit, yaitu sabu seberat 1 kilogram," kata Surya kepada Sripoku.com, Rabu (16/7/2025).
Surya mengungkapkan, kedua tersangka bernama Ali (42 tahun) dan Andi (36 tahun) itu diringkus di salah satu tempat di Indralaya Selatan.
Seminggu meringkus para tersangka pada Selasa (15/7/2025) petang, polisi mendapat informasi terkait sepak terjang keduanya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
"Anggota kami lalu melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran). Tersangka bilang kalau memang ada sabu sebanyak 1 kilogram, sehingga segera kami tindaklanjuti," ungkap Surya.
Saat akan dibekuk polisi, lanjut Surya, para tersangka sempat membuang barang bukti ke semak-semak.
Namun berkat kesigapan petugas, sabu tersebut berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti lain.
"Ada barang bukti pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone dan satu unit sepeda motor matic yang dikendarai para tersangka," terang Surya.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan," tegas Surya.
Polres Ogan Ilir
narkotika
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
AKBP Bagus Suryo Wibowo
Kapolres Ogan Ilir
Sripoku.com
Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 17 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15, Sifat-Sifat Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.3 |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.