PERAN Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Usia 24 Tahun, Ditangkap di Mall Bawa Koper Isi Rp1 Miliar

Penangkapan terhadap Nur Afifah Balqis dilakukan bersamaan dengan Abdul Gafur Mas’ud di sebuah mal yang terletak di Jakarta Selatan.

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUN MEDAN/ Medsos Nur Afifah Balqis
KORUPTOR TERMUDA - Sosok Nur Afifah Balqis, wanita asal Balikpapan, Kalimantan Timur disebut Pakar Hukum sebagai koruptor termuda di Indonesia. 

Pengumpulan dana itu dilakukan di sebuah kafe di Balikpapan serta daerah sekitar Pelabuhan Semayang, dengan total uang tunai sekitar Rp 950 juta.


Menurut Kompas.com, Nis Puhadi melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa dana sudah terkumpul dan siap diserahkan. Abdul Gafur kemudian memerintahkan Nis Puhadi membawa uang tersebut ke Jakarta.

Pada akhirnya, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis menghadiri sebuah acara di Jakarta.

Ketiganya datang ke sebuah mal di Jakarta Selatan membawa uang sejumlah Rp 950 juta.

Di lokasi tersebut, Abdul Gafur meminta Balqis menambah uang sebesar Rp 50 juta dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung hasil suap.

Balqis pun melaksanakan perintah tersebut sehingga total uang menjadi Rp 1 miliar.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan oleh Balqis. Tidak lama setelah itu, tim KPK bergerak dan menangkap ketiganya ketika keluar dari lobi mal.

Setelah melalui proses persidangan, Nur Afifah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Tenggarong. Majelis hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti terlibat melakukan korupsi di usianya yang ke-24 tahun.

Buntut dari hal itu, ia pun dijuluki netizen sebagai koruptor termuda Indonesia. Meski begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencatat koruptor termuda yang melakukan korupsi sebenarnya bukanlah Nur Afifah Balqis.

Koruptor termuda yang dicatat ICW adalah Rici Sadian Putra, berusia 22 tahun. Seorang satpam bank ini, terlibat kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU.

Hal tersebut, disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Demikianlah profil Nur Afifah Balqis, politisi yang disebut-sebut sebagai koruptor termuda Indonesia. 

 

Artikel ini telah tayang di grid.id 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved