Kematian Kacab Bank di Jaktim

Takut Jadi 'Kambing Hitam' Dwi Hartono Cs, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan JC, Siap Buka-bukaan

Empat tersangka penculikan Ilham Pradipta bakal mengajukan justice collaborator, takut jadi 'kambing hitam' aktor intelektual.

Editor: Refly Permana
Kolase Instagram
PELAKU PENCULIKAN - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta(37). 

SRIPOKU.COM - Empat tersangka penculikan Ilham Pradipta bakal mengajukan justice collaborator.

Mereka mulai merasa indikasi bakal jadi 'kambing hitam' dalam kasus kematian kacab bank BUMN di Jaktim tersebut.

Adrianus Agal, kuasa hukum salah satu tersangka klaster penculikan bernama RW alias Eras, mengatakan beberapa pelaku intelektual di kasus ini terindikasi mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan.

Dia menjelaskan, kliennya yang berasal dari klaster penculik tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lain.

Baca juga: 4 Klaster Peran Tersangka di Kematian Kacab Bank BUMN di Jaktim, Ada Motivator Dwi Hartono & 2 Oknum

Terlebih ada dugaan perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan tersebut.

"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal," imbuh Adrianus.

Kemudian dari klaster dalang intelektual juga demikian bahwa kliennya tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga tidak kenal.

"Kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ucapnya.

Adrianus menegaskan, pengajuan justice collaborator bertujuan membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. 

Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

Baca juga: Lihai Menipu Sejak Kuliah, Dwi Hartono Dalang Pembunuh Kacab Bank Dulu Makelar Ijazah, Mantan Napi

"Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim," ucapnya.

Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.

Pihaknya kemudian siap untuk buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.

"Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," tuturnya.

Klaster tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved