Kasus Pasar Cinde

DAFTAR Lengkap Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Terbaru Ada Eks Gubernur Sumsel dan Walikota

Yang terbaru dari daftar para tersangka ini ada sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Walikota Palembang.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM
DAFTAR TERSANGKA - Kolase foto dokumen Sripoku.com. Daftar Lengkap Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang 

"Jadi saya jauh dari korupsi yang didugakan, tugas saya sebagai planning kerja, tidak ada masalah, biarkan saja," tegas Raimar.

Ia menambahkan, "Tidak ada suap dan tidak ada apa-apa yang saya lakukan di sini."

Terkait upaya hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan, Raimar menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan Allah tahu ya, Allah tahu yang mana benar dan salah," ucapnya spontan.

Penetapan tersangka RY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025

4. Edi Hermanto alias EH 

EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah.

“Update perkara Pasar Cinde pemeriksaan tersangka sebanyak dua orang dengan inisial EH dan RY. Pemeriksaan tersangka dilakukan dari jam 10 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Vanny Sripoku.com, Kamis (3/7/2025) sore.

Penetapan tersangka EH Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025

5. Aldrin Tando alias AT

AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Penetapan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk Aldrin, dia tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan telah dilakukan pencekalan. Saat ini Aldrin berada di luar negeri.

Sementara itu sebelum adanya tersangka, sudah banyak pejabat yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Berikut daftar 12 pejabat Sumsel yang sudah diperiksa terkait kasus korupsi Pasar Cinde :

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved