Alex Noerdin Tersangka

FAKTA Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode, Lagi di Penjara Kembali Jadi Tersangka Korupsi!

Penetapan Alex sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Editor: Welly Hadinata
Istimewa
DIPERIKSA - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan kasus Pasar Cinde 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum.

Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, bersama tiga tersangka lainnya.

Penetapan Alex sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Baca juga: Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Ada Eks Gubernur Alex Noerdin & Aldrin Tando

Kejati Sumsel menahan sejumlah tersangka yang diduga terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Perkara ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Kejati Sumsel menahan sejumlah tersangka yang diduga terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Perkara ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. (handout/sripoku.com)

Empat Tersangka dalam Kasus Pasar Cinde

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • RY — TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025
  • Alex Noerdin (AN) — TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025
  • EH — TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025
  • AT — TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025

Kepala Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan modus operandi bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018.

Proyek pengembangan Pasar Cinde dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah pelanggaran:

Proses pengadaan tidak sesuai prosedur

Mitra kerja BGS tidak memenuhi syarat

Kontrak yang ditandatangani menyimpang dari peraturan

Bangunan cagar budaya Pasar Cinde pun akhirnya lenyap

Ditemukan adanya aliran dana mencurigakan, termasuk untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Baca juga: Seret Alex Noerdin, Awal Mula Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Cagar Budaya Musnah

Upaya Halangi Penyidikan dan Potensi Obstruction of Justice

Dalam pengembangan penyidikan, kejaksaan menemukan bukti elektronik yang mengindikasikan upaya menghalangi proses hukum.

“Terdapat chatting di handphone yang menunjukkan adanya pihak yang bersedia ‘pasang badan’ dengan kompensasi uang sekitar Rp17 miliar. Bahkan, ada upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” jelas Umaryadi.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan pasal Obstruction of Justice diterapkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, sudah 74 orang saksi diperiksa dalam perkara ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sudah Terseret Tiga Kasus Korupsi

Dengan kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin kini tercatat terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi besar, yakni:

  1. Kasus PD PDE (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi)

Penyidikan oleh Kejaksaan Agung sejak 2021

Kerugian negara ditaksir mencapai USD 30 juta

 2. Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Dugaan korupsi pembangunan masjid termegah di Palembang

Kerugian negara mencapai Rp130 miliar

Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, kemudian dipangkas menjadi 9 tahun setelah kasasi

3. Kasus Pasar Cinde Palembang (terbaru)

Dugaan penyimpangan dalam proyek BGS

Mengakibatkan hilangnya aset cagar budaya dan kerugian negara lainnya

Masih Jalani Hukuman, Kini Jadi Tersangka Lagi

Meskipun telah divonis dan masih menjalani hukuman dalam dua kasus sebelumnya, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru ini.

Hal ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang dihadapinya sejak tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved