Alex Noerdin Tersangka

Sosok Alex Noerdin, 1 Dekade Berkuasa di Sumsel Kini Tersandung 3 Kasus Mega Korupsi

Berikut ini sosok mantan Gubernur Sumsel 2 periode, Alex Noerdin yang resmi jadi tersangka kasus Pasar Cinde Palembang.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Dok Sripoku
PROFIL ALEX NOERDIN - Sosok mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Profil Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Terseret Korupsi Pasar Cinde 

SRIPOKU.COM - Berikut ini sosok mantan Gubernur Sumsel 2 periode, Alex Noerdin yang resmi jadi tersangka kasus Pasar Cinde Palembang.

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/7/2025) malam.

Alex Noerdin diduga terlibat korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Selain Alex Noerdin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Saat menggelar perkara 4 tersangka, Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

“Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, modus operandinya bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde. 

Usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pasar Cinde, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin akhirnya angkat bicara. 

Keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.05 WIB, Alex Noerdin tampak tenang dan langsung menyapa awak media yang telah menantinya.
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pasar Cinde, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin akhirnya angkat bicara.  Keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.05 WIB, Alex Noerdin tampak tenang dan langsung menyapa awak media yang telah menantinya. (Sripoku.com/Andi Wijaya)

Baca juga: Nasib Alex Noerdin, 2 Periode Jabat Gubernur Sumsel Kini Dipenjara Terjerat 3 Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, mantan Bupati Musi Banyuasin itu sudah terlebih dahulu diduga terlibat dua kasus korupsi.

Dirangkum Sripoku.com dari berbagai sumber, berikut dua dugaan kasus korupsi Alex Noerdin sebelum Pasar Cinde Palembang

1. Dugaan korupsi PD PDE

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved