Alex Noerdin Tersangka

Nasib Alex Noerdin, 2 Periode Jabat Gubernur Sumsel Kini Dipenjara Terjerat 3 Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum.

|
Editor: Odi Aria
sripoku.com
EKS GUBERNUR SUMSEL- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang. Dengan demikian, Alex Noerdin kini tersandung 3 kasus korupsi. 

SRIPOKU.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum.

Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, bersama tiga tersangka lainnya.

Penetapan Alex sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Sebelumnya, mantan Bupati Musi Banyuasin itu sudah terlebih dahulu diduga terlibat dua kasus korupsi.

Dirangkum Sripoku.com dari berbagai sumber, berikut dua dugaan kasus korupsi Alex Noerdin sebelum Pasar Cinde Palembang: 

1. Dugaan korupsi PD PDE

Penyidik dari Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi PD PDE atau Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada September 2021 silam.

Saat kasus terjadi semasa Alex menjabat Gubernur periode 2008-2013 hingga 2013-2018.

Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi PT PD PDE kabarnya mencapai 30 juta Dollar AS.

2. Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hanya berselang beberapa bulan dari kasus pertama, Alex Noerdin kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Kali ini, namanya muncul sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Nominal kerugian negara dari gubernur yang memprakarsai pembangunan LRT Sumsel ini mencapai Rp 130 miliar.

Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini digelar serentak dengan dugaan korupsi PD PDE.

Alex divonis penjara 12 tahun saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved