Alex Noerdin Tersangka

Nasib Alex Noerdin, 2 Periode Jabat Gubernur Sumsel Kini Dipenjara Terjerat 3 Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum.

|
Editor: Odi Aria
sripoku.com
EKS GUBERNUR SUMSEL- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang. Dengan demikian, Alex Noerdin kini tersandung 3 kasus korupsi. 

Setelah kasasi, vonis tersebut dipangkas tiga tahun penjara menjadi sembilan tahun.

Kapan Alex Bebas?

Jika mengacu timeline kasus Masjid Raya, kemungkinan besar di tahun 2025 ini masih mendekam di sel penjara.

Dengan kata lain, ketika Kejati Sumsel menetapkan dirinya salah satu tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Alex belum bebas.

Sekedar informasi, Ada tiga tersangka lainnya pada perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumsel dua periode ini.

Untuk kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, penyidik menetapkan empat tersangka.

Penetapan tersangka RY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved