Kasus Pasar Cinde

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Ada Eks Gubernur Alex Noerdin & Aldrin Tando

Penyidik dari Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025) malam.

Editor: Odi Aria
Kolase
TSK KASUS PASAR CINDE- Raimar Yosandi (RY) selaku Kepala Cabang PT MB (kiri) dan Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (kanan). Keduanya ditetapkan tersangka kasus Pasar Cinde Palembang bersama dua tersangka lainnya Aldrin Tando (AT), Direktur PT Magna Beatum (MB) dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Edi Hermanto (EH). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Penyidik dari Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025) malam.

Satu dari keempat tersangka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Sebelumnya, mantan Bupati Musi Banyuasin ini juga pernah terseret kasus korupsi.

Selain Alex, satu dari tiga tersangka lainnya saat ini berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni Aldrin Tando (AT), Direktur PT Magna Beatum (MB), mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Edi Hermanto (EH), dan Raimar Yosandi (RY) selaku Kepala Cabang PT MB.

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang. 

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved