Alex Noerdin Tersangka

Seret Alex Noerdin, Awal Mula Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Cagar Budaya Musnah

Kejati Sumsel menjelaskan bentuk dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. Kasus ini sudah ada 4 tersangka, satu di antaranya adalah Alex Noerdin.

|
Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Kejati Sumsel menahan seorang tersangka berinisial RY yang diduga terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Perkara ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat tersangka sudah ditetapkan penyidik dari Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Saat digelar perkara pada Rabu (2/7/2025), satu dari keempat tersangka didatangkan penyidik.

Sejak itu pula, tersangka berinisial RY langsung dipakaikan rompi pink dan ditempatkan di sel tahanan.

Lantas, seperti apa kronologi lengkap dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang yang menyeret Alex Noerdin ini?

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018

Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

“Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka RY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

“Selanjutnya tersangka RY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved