Kasus Pasar Cinde

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Ada Eks Gubernur Alex Noerdin & Aldrin Tando

Penyidik dari Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025) malam.

Editor: Odi Aria
Kolase
TSK KASUS PASAR CINDE- Raimar Yosandi (RY) selaku Kepala Cabang PT MB (kiri) dan Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (kanan). Keduanya ditetapkan tersangka kasus Pasar Cinde Palembang bersama dua tersangka lainnya Aldrin Tando (AT), Direktur PT Magna Beatum (MB) dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Edi Hermanto (EH). 

Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

“Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved