OTT di Disnakertrans Sumsel
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3
Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, pada Senin (23/6/2025) siang.
Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.
Selain tuntutan pidana pokok 8 tahun, Deliar juga diancam pidana tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar yang diterimanya.
“Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Syaran dalam pembacaan amar tuntutan.
Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa Deliar Marzoeki secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.
Deliar terbukti menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait dalam proses penerbitan izin kelayakan K3, yang merupakan bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.
JPU menegaskan bahwa Deliar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sebagai pejabat publik, tidak memberi contoh yang baik kepada bawahannya maupun masyarakat.
Namun, dalam persidangan juga disebutkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama proses hukum berlangsung dan keterbukaan Deliar dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik karena berkaitan dengan praktik jual beli izin resmi dari pemerintah.
Apalagi, Deliar sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa hernia, yang membuatnya absen dalam salah satu sidang sebelumnya.
Meski begitu, Deliar hadir dalam sidang tuntutan hari ini dan mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Deliar Marzoeki, yang dipimpin oleh Advokat Nurmala, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Materi pembelaan sedang kami siapkan dan akan dibacakan pada persidangan mendatang,” tegas Nurmala kepada awak media usai sidang.
Ia juga menyatakan akan menghadirkan argumentasi hukum yang kuat guna meringankan hukuman kliennya, mengingat beberapa aspek kemanusiaan dan kerjasama Deliar selama proses hukum.
Sidang kasus gratifikasi K3 yang menjerat Kadisnakertrans Sumsel ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
KORUPSI K3 Disnakertrans Sumsel, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah ke Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi |
![]() |
---|
Kejari Palembang Dalami Dua Kasus Korupsi Sekaligus: Disnakertrans dan PMI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
10 Saksi Diperiksa Kejari Palembang Kasus Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.