OTT di Disnakertrans Sumsel
Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Selasa (8/7/2025), menjatuhkan vonis terhadap Alex Rachman, staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Selasa (8/7/2025), menjatuhkan vonis terhadap Alex Rachman, staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama satu tahun.
Alex dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta dalam penerimaan gratifikasi terkait penerbitan surat izin layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rachman, bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki (selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Keduanya dianggap melakukan atau turut serta melakukan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dalam hukum dianggap sebagai pemberian suap.
Atas perbuatannya, terdakwa Alex Rachman dijerat dengan Pasal 11 ayat 1 tentang gratifikasi.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," ujar Hakim dalam pembacaan putusan.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alex Rachman dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
KORUPSI K3 Disnakertrans Sumsel, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah ke Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3 |
![]() |
---|
Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi |
![]() |
---|
Kejari Palembang Dalami Dua Kasus Korupsi Sekaligus: Disnakertrans dan PMI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
10 Saksi Diperiksa Kejari Palembang Kasus Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.