Breaking News

OTT di Disnakertrans Sumsel

Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Selasa (8/7/2025), menjatuhkan vonis terhadap Alex Rachman, staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
DIVONIS - Alex Rachman, staf pribadi eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel duduk saat mendengarkan hakim membaca putusan vonis dalam kasus gratifikasi penerbitan surat kelayakan K3, Selasa (8/7/2025). Alex divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Selasa (8/7/2025), menjatuhkan vonis terhadap Alex Rachman, staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Alex dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta dalam penerimaan gratifikasi terkait penerbitan surat izin layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rachman, bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki (selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Keduanya dianggap melakukan atau turut serta melakukan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dalam hukum dianggap sebagai pemberian suap.

Atas perbuatannya, terdakwa Alex Rachman dijerat dengan Pasal 11 ayat 1 tentang gratifikasi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," ujar Hakim dalam pembacaan putusan.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alex Rachman dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved