OTT di Disnakertrans Sumsel

Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Andi Wijaya
PERIKSA SAKSI - Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, mengungkapkan bahwa penyidik kembali memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/3/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus memanggil saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, mengungkapkan bahwa penyidik kembali memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/3/2025).

"Benar, hari ini penyidik Kejari Palembang kembali memanggil 2 saksi untuk diambil keterangan," ungkap Fachri.

Kedua saksi yang diperiksa adalah F, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans, dan HR dari PT. Dhiyah Aneka Teknik.

 "Keduanya diperiksa dan diambil keterangan guna melengkapi berkas dalam perkara dua tersangka kasus tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa H (istri Deliar), S (sopir Deliar), dan HB (manajer sorting center PT. Global Jet Express).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, mendalami kasus, dan mencari alat bukti.

"Nah hari ini ada tiga saksi yang kita panggil dan mintai keterangan dalam kasus tersebut. Istri dan sopir Deliar dan HB (manajer sorting center PT. Global Jet Express)," beber Fachri.

Pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, mendalami kasus, dan mencari alat bukti terkait kasus tersebut.

 "Ya, untuk mendalami dan mencari alat bukti dalam kasus tersebut," tegasnya.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Kejari Palembang terhadap Kepala Disnakertrans Sumsel terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3. Penyidik terus mendalami kasus ini dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved