OTT di Disnakertrans Sumsel
10 Saksi Diperiksa Kejari Palembang Kasus Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 (K3) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna melengkapi berkas perkara dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Palembang sedang mendalami kasus tersebut dan memanggil sejumlah saksi.
"Benar hari ini, ada 10 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini oleh penyidik, guna melengkapi berkas perkara, mendalami dan mencari alat bukti dalam kasus tersebut," kata Fachri, Kamis (27/2/2025).
Saksi yang dipanggil adalah:
AA selaku Direktur PT.ERA
NS selaku wasanaker
NTR selaku dokter Charitas
PP penyedia Charitas
HHY Wakil Direktur pemeriksa K3
N dari PT MKJ
PU dari Disnaker
NA Direktur PT MKJ
P dari Disnaker
AW dari Disnaker
"Saksi-saksi diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, tentunya pertanyaan terkait dengan kasus yang sedang ditangani," kata Fachri.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki.
Dua tersangka baru tersebut adalah Firmansyah Putra selaku Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.
Kedua tersangka diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 pada Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumsel.
Sementara, Harni Rayuni diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.
KORUPSI K3 Disnakertrans Sumsel, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah ke Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3 |
![]() |
---|
Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi |
![]() |
---|
Kejari Palembang Dalami Dua Kasus Korupsi Sekaligus: Disnakertrans dan PMI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.