Opini

Catatan Kritis dan Harapan R-KUHAP ke Depan

Pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“R-KUHAP”) saat ini sedang dibahas di level legislatif maupun Pemerintah.

Editor: tarso romli
handout
Mona Ervita, Dosen fakultas Hukum Universitas 

Keempat mengenai hak Advokat yang belum setara dengan Jaksa Penuntut Umum dalam membela hak klien di proses peradilan pidana. Kerap terjadi dalam praktik, Advokat kesulitan dalam membantu klien (tersangka) secara maksimal. Seharusnya, KUHAP ke depan bisa memperkuat peran Advokat agar memberikan akses keadilan kepada klien.

Kelima mengenai batasan apa saja yang dilakukan oleh Penyidik dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik hanya menunjukkan surat perintah penangkapan yang berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa.

 R-KUHAP tidak menjelaskan lebih detail mengenai alasan-alasan yang dimaksud seperti apa, dan secara substansi tidak dijelasan di R-KUHAP, sehingga ini memunculkan praktik kesewenangan dalam menangkap seseorang.

Keenam Penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, wajib mengumpulkan dan menunjukkan minimal dua alat bukti untuk menudukung tuduhan seseorang. Permasalahan yang terjadi di R-KUHAP adalah belum memberikan secara detail apa saja standar alat bukti yang bisa dianggap “cukup” untuk mengubah status seseorang menjadi tersangka.

Ketujuh mengenai Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Kekhawatiran yang akan terjadi adalah makna dari keadilan restoratif akan menjadi salah kaprah. Keadilan restoratif menjadi sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, tapi fokusnya ke hak korban seperti pemberian ganti rugi atau bantuan pemulihan lain.

Keadilan restoratif seharusnya fokus pada pemulihan korban, bukan menjadi penghentian perkara semata. Selain itu, polisi punya hak penuh menggunakan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara tetapi pengawasannya masih minim diatur di R-KUHAP, hal ini jadi rawan disalahgunakan.

Kedelapan mengenai jaminan pemuhan hak korban dan tersangka dalam R-KUHAP ke depan. Dalam draft R-KUHAP, belum memberikan secara rinci tentang lembaga mana saja yang memberikan pemenuhan hak-hak korban dan tersangka agar tidak simpang siur dalam penerapannya.

Dalam praktiknya dari sisi korban, belum sepenuhnya haknya terpenuhi seperti contoh kasus kehilangan kendaraan bermotor. Kondisi tersebut diperparah bahwa motor yang dicuri oleh pelaku sudah terjual, walaupun pelaku sudah dipenjara, kemudian bagaimana nasib korban ke depan mengenai kerugian yang ia alami. Hal ini harus menjadi perhatian yang perlu dimasukan di R-KUHAP kedepan.

Mendorong Akuntabilitas dalam Hukum Acara Pidana Kedepan
Dari kedelapan catatan kritis sebelumnya, penulis memberi masukan bagi pembuat kebijakan dalam hal ini Pemerintah dan DPR untuk mendorong KUHAP yang mengedepankan akuntabilitas dalam setiap prosesnya, dimulai dari adanya laporan peristiwa pidana hingga terlaksananya eksekusi putusan pengadilan.

Perdebatan mengenai R-KUHAP hari ini masih membicarakan tentang prinsip dominus litis dan diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana. Dominus litis menekankan bahwa adanya kendali dalam proses pidana, untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Jaksa penuntut umum sangat berperan penting dalam dominus litis ini. Sedangkan Diferensiasi Fungsional, lebih kepada pembagian tugas dan kewenangan masing-masing aparat hukum dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tidak terlepas dari politik hukum yang terjadi pada saat terbentuknya hukum acara pidana di Indonesia.

Menurut penulis, baik itu konsep dominus litis atau diferensiasi fungsional yang akan diterapkan pada KUHAP ke depan, yang terpenting dari pembentukan suatu hukum acara pidana dari kesemuanya adalah menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam penegakkan hukum pidana dan mengedepankan hak asasi manusia, serta memberikan akses mekanisme pemulihan bagi korban dan tersangka. (*)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved