Opini
Catatan Kritis dan Harapan R-KUHAP ke Depan
Pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“R-KUHAP”) saat ini sedang dibahas di level legislatif maupun Pemerintah.
PEMBAHASAN mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“R-KUHAP”) saat ini sedang dibahas di level legislatif maupun Pemerintah.
Beberapa fakultas hukum di Indonesia gencar memberikan masukan-masukan mengenai pasal-pasal yang akan diatur di R-KUHAP kedepan.
Tidak tertinggal pula, aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, organisasi Advokat, lembaga Pengadilan, dan lembaga Pemasyarakatan juga berperan penting dalam keterlibatan pembahasan R-KUHAP. Urgensi pembahasan R-KUHAP tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”).
Secara yuridis positif, KUHP Nasional akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Maka dari itu, pemerintah bersama legislatif perlu penyesuaian sebuah hukum acara pidana yang baru berlandaskan pada prinsip akuntabiltas (accountability), Hak Asasi Manusia (human rights), dan pemenuhan terhadap hak atas pemulihan (remedy).
Jika melihat dari linimasa pembahasan R-KUHAP, sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2004, yang di mana pemerintah telah menyiapkan 7 (tujuh) versi draft yang dibuat. DPR sempat menunda pembahasan dan dibahas kembali di tahun 2012.
Hingga saat ini tahun 2025, kembali lagi R-KUHAP dibahas, dan DPR menjadikan R-KUHAP sebagai pembahasan yang masuk ke Prolegnas Prioritas. Draft R-KUHAP yang dibahas oleh pemerintah dan legislatif adalah versi tanggal 20 Maret 2025, namun masih banyak kritik dari masyarakat sipil atas draft R-KUHAP tersebut.
Kritik Terhadap R-KUHAP
Highlight dari pembahasan R-KUHAP yang krusial untuk dibahas adalah, perlu adanya akuntabiltas dalam setiap proses hukum acara pidana. Penulis mencatat, setidaknya terdapat 8 (delapan) poin catatan kritis terhadap draft R-KUHAP yang sedang dibahas saat ini.
Pertama mengenai laporan pidana di Kepolisian. Jika merujuk pada draft R-KUHAP versi tahun 2012, seseorang dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat apabila laporan yang ia laporkan di Kepolisian ditolak, atau tidak digubris lebih lanjut.
Sayangnya di draft R-KUHAP versi tahun 2025, usulan mekanisme tersebut dihapus, bahkan tidak ada aturan soal batas waktu maksimal polisi harus menanggapi laporan warga. Kritik ini yang sering dialami oleh warga ketika membuat laporan polisi dan muncul tagar #PercumaLaporPolisi yang viral di media sosial.
Seseorang yang mengalami peristiwa pidana, berhak atas informasi, perlindungan hukum, dan jaminan kepastian hukum sebagai bentuk perwujudan perlindungan warga negara. Jika tindakan yang akuntabel tersebut ada, hal ini juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap instansi penegakan hukum di Indonesia.
Kedua perihal upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa menurut Yahya Harahap merupakan segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seseorang yang membatasi seseorang atas kebebasan bergerak, untuk memilih dan menguasasi suatu barang, atau atas kemerdekaan dirinya untuk tidak mendapat gangguan dari siapa pun karena ia diduga melakukan tindak pidana.
Penulis berpendapat dalam hal upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau penyadapan, penyidik harus membuktikan ke pengadilan jika sudah sesuai prosedur agar tidak melakukan kesewenangan dalam bertindak.
Upaya paksa dalam penangkapan misalnya, terdapat kasus yang pernah terjadi di tahun 2015 “Kasus Pengamen Cipulir” yang terjadi di Jakarta Selatan, seorang pengamen bernama Andro bersama teman-temannya ditangkap bahkan mengalami penyiksaan. Setelah diadili di persidangan, Andro dan kawan-kawan tidak terbukti, dan sempat mengajukan pra peradilan. Tindakan sewenang-wenang tersebut dinyatakan terbukti dalam sidang pengadilan, sehingga Andro diberikan hak pemulihan atas peristiwa yang ia alami.
Hal ini menjadi pelajaran, bahwa bentuk upaya paksa sangat erat kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia. Perlu adanya akuntabilitas dan prinsip HAM dalam setiap tindakan upaya paksa.
Ketiga tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik. KUHAP hari ini mengatur bahwa penangkapan tidak perlu izin dari pengadilan, penyidik mempunyai 1 hari untuk mengumpulkan bukti untuk dijadikan tersangka. Namun di draft R-KUHAP 2025, waktu tenggang 1 hari dapat diperpanjang, tapi tidak mengatur batas waktunya berapa lama. Sehingga perlu di R-KUHAP ke depan mengatur tentang kewajiban penyidik untuk meminta izin ke pengadilan sebelum melakukan penangkapan (hal ini dikecualikan untuk tertangkap tangan).
Keempat mengenai hak Advokat yang belum setara dengan Jaksa Penuntut Umum dalam membela hak klien di proses peradilan pidana. Kerap terjadi dalam praktik, Advokat kesulitan dalam membantu klien (tersangka) secara maksimal. Seharusnya, KUHAP ke depan bisa memperkuat peran Advokat agar memberikan akses keadilan kepada klien.
Kelima mengenai batasan apa saja yang dilakukan oleh Penyidik dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik hanya menunjukkan surat perintah penangkapan yang berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa.
R-KUHAP tidak menjelaskan lebih detail mengenai alasan-alasan yang dimaksud seperti apa, dan secara substansi tidak dijelasan di R-KUHAP, sehingga ini memunculkan praktik kesewenangan dalam menangkap seseorang.
Keenam Penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, wajib mengumpulkan dan menunjukkan minimal dua alat bukti untuk menudukung tuduhan seseorang. Permasalahan yang terjadi di R-KUHAP adalah belum memberikan secara detail apa saja standar alat bukti yang bisa dianggap “cukup” untuk mengubah status seseorang menjadi tersangka.
Ketujuh mengenai Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Kekhawatiran yang akan terjadi adalah makna dari keadilan restoratif akan menjadi salah kaprah. Keadilan restoratif menjadi sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, tapi fokusnya ke hak korban seperti pemberian ganti rugi atau bantuan pemulihan lain.
Keadilan restoratif seharusnya fokus pada pemulihan korban, bukan menjadi penghentian perkara semata. Selain itu, polisi punya hak penuh menggunakan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara tetapi pengawasannya masih minim diatur di R-KUHAP, hal ini jadi rawan disalahgunakan.
Kedelapan mengenai jaminan pemuhan hak korban dan tersangka dalam R-KUHAP ke depan. Dalam draft R-KUHAP, belum memberikan secara rinci tentang lembaga mana saja yang memberikan pemenuhan hak-hak korban dan tersangka agar tidak simpang siur dalam penerapannya.
Dalam praktiknya dari sisi korban, belum sepenuhnya haknya terpenuhi seperti contoh kasus kehilangan kendaraan bermotor. Kondisi tersebut diperparah bahwa motor yang dicuri oleh pelaku sudah terjual, walaupun pelaku sudah dipenjara, kemudian bagaimana nasib korban ke depan mengenai kerugian yang ia alami. Hal ini harus menjadi perhatian yang perlu dimasukan di R-KUHAP kedepan.
Mendorong Akuntabilitas dalam Hukum Acara Pidana Kedepan
Dari kedelapan catatan kritis sebelumnya, penulis memberi masukan bagi pembuat kebijakan dalam hal ini Pemerintah dan DPR untuk mendorong KUHAP yang mengedepankan akuntabilitas dalam setiap prosesnya, dimulai dari adanya laporan peristiwa pidana hingga terlaksananya eksekusi putusan pengadilan.
Perdebatan mengenai R-KUHAP hari ini masih membicarakan tentang prinsip dominus litis dan diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana. Dominus litis menekankan bahwa adanya kendali dalam proses pidana, untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Jaksa penuntut umum sangat berperan penting dalam dominus litis ini. Sedangkan Diferensiasi Fungsional, lebih kepada pembagian tugas dan kewenangan masing-masing aparat hukum dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tidak terlepas dari politik hukum yang terjadi pada saat terbentuknya hukum acara pidana di Indonesia.
Menurut penulis, baik itu konsep dominus litis atau diferensiasi fungsional yang akan diterapkan pada KUHAP ke depan, yang terpenting dari pembentukan suatu hukum acara pidana dari kesemuanya adalah menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam penegakkan hukum pidana dan mengedepankan hak asasi manusia, serta memberikan akses mekanisme pemulihan bagi korban dan tersangka. (*)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Mona Ervita
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
pembahasan R-KUHAP
| Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check |
|
|---|
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Mona-Ervita.jpg)