Opini

Catatan Kritis dan Harapan R-KUHAP ke Depan

Pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“R-KUHAP”) saat ini sedang dibahas di level legislatif maupun Pemerintah.

Editor: tarso romli
handout
Mona Ervita, Dosen fakultas Hukum Universitas 

PEMBAHASAN mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“R-KUHAP”) saat ini sedang dibahas di level legislatif maupun Pemerintah.

Beberapa fakultas hukum di Indonesia gencar memberikan masukan-masukan mengenai pasal-pasal yang akan diatur di R-KUHAP kedepan. 

Tidak tertinggal pula, aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, organisasi Advokat, lembaga Pengadilan, dan lembaga Pemasyarakatan juga berperan penting dalam keterlibatan pembahasan R-KUHAP. Urgensi pembahasan R-KUHAP tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”).

Secara yuridis positif, KUHP Nasional akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Maka dari itu, pemerintah bersama legislatif perlu penyesuaian sebuah hukum acara pidana yang baru berlandaskan pada prinsip akuntabiltas (accountability), Hak Asasi Manusia (human rights), dan pemenuhan terhadap hak atas pemulihan (remedy).

Jika melihat dari linimasa pembahasan R-KUHAP, sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2004, yang di mana pemerintah telah menyiapkan 7 (tujuh) versi draft yang dibuat. DPR sempat menunda pembahasan dan dibahas kembali di tahun 2012.

Hingga saat ini tahun 2025, kembali lagi R-KUHAP dibahas, dan DPR menjadikan R-KUHAP sebagai pembahasan yang masuk ke Prolegnas Prioritas. Draft R-KUHAP yang dibahas oleh pemerintah dan legislatif adalah versi tanggal 20 Maret 2025, namun masih banyak kritik dari masyarakat sipil atas draft R-KUHAP tersebut.

Kritik Terhadap R-KUHAP
Highlight dari pembahasan R-KUHAP yang krusial untuk dibahas adalah, perlu adanya akuntabiltas dalam setiap proses hukum acara pidana. Penulis mencatat, setidaknya terdapat 8 (delapan) poin catatan kritis terhadap draft R-KUHAP yang sedang dibahas saat ini.

Pertama mengenai laporan pidana di Kepolisian. Jika merujuk pada draft R-KUHAP versi tahun 2012, seseorang dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat apabila laporan yang ia laporkan di Kepolisian ditolak, atau tidak digubris lebih lanjut.

Sayangnya di draft R-KUHAP versi tahun 2025, usulan mekanisme tersebut dihapus, bahkan tidak ada aturan soal batas waktu maksimal polisi harus menanggapi laporan warga. Kritik ini yang sering dialami oleh warga ketika membuat laporan polisi dan muncul tagar #PercumaLaporPolisi yang viral di media sosial.

Seseorang yang mengalami peristiwa pidana, berhak atas informasi, perlindungan hukum, dan jaminan kepastian hukum sebagai bentuk perwujudan perlindungan warga negara. Jika tindakan yang akuntabel tersebut ada, hal ini juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap instansi penegakan hukum di Indonesia.

Kedua perihal upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa menurut Yahya Harahap merupakan segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seseorang yang membatasi seseorang atas kebebasan bergerak, untuk memilih dan menguasasi suatu barang, atau atas kemerdekaan dirinya untuk tidak mendapat gangguan dari siapa pun karena ia diduga melakukan tindak pidana.

Penulis berpendapat dalam hal upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau penyadapan, penyidik harus membuktikan ke pengadilan jika sudah sesuai prosedur agar tidak melakukan kesewenangan dalam bertindak.

Upaya paksa dalam penangkapan misalnya, terdapat kasus yang pernah terjadi di tahun 2015 “Kasus Pengamen Cipulir” yang terjadi di Jakarta Selatan, seorang pengamen bernama Andro bersama teman-temannya ditangkap bahkan mengalami penyiksaan. Setelah diadili di persidangan, Andro dan kawan-kawan tidak terbukti, dan sempat mengajukan pra peradilan. Tindakan sewenang-wenang tersebut dinyatakan terbukti dalam sidang pengadilan, sehingga Andro diberikan hak pemulihan atas peristiwa yang ia alami.

Hal ini menjadi pelajaran, bahwa bentuk upaya paksa sangat erat kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia. Perlu adanya akuntabilitas dan prinsip HAM dalam setiap tindakan upaya paksa.

Ketiga tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik. KUHAP hari ini mengatur bahwa penangkapan tidak perlu izin dari pengadilan, penyidik mempunyai 1 hari untuk mengumpulkan bukti untuk dijadikan tersangka. Namun di draft R-KUHAP 2025, waktu tenggang 1 hari dapat diperpanjang, tapi tidak mengatur batas waktunya berapa lama. Sehingga perlu di R-KUHAP ke depan mengatur tentang kewajiban penyidik untuk meminta izin ke pengadilan sebelum melakukan penangkapan (hal ini dikecualikan untuk tertangkap tangan).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved