Berita Palembang
KAI Divre III Palembang Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal
Mulai tanggal 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III (KAI Divre III) Palembang memberlakukan ketentuan baru
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mulai tanggal 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III (KAI Divre III) Palembang memberlakukan ketentuan baru, mengenai prosedur pembatalan tiket dan ubah jadwal untuk Kereta Api.
Pembatalan tiket dan ubah jadwal untuk Kereta Api itu, untuk Bukit Serelo relasi Stasiun Kertapati - Lubuklinggau (pp), dan Kereta Api Rajabasa relasi Stasiun Kertapati - Tanjungkarang (pp), yaitu secara offline di stasiun.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan ketentuan baru ini mengatur tata cara pembatalan tiket dan perubahan jadwal khusus untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, yang sebelumnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI.
Selanjutnya, dikatakan Aida masyarakat bisa langsung melalui loket stasiun, sehingga bagi pelanggan yang akan melakukan pembatalan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa untuk datang langsung ke stasiun keberangkatan penumpang dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, identitas diri yang sesuai dengan data di tiket ataupun dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Adapun stasiun yang melayani pembatalan adalah stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau.
"Dengan diberlakukannya ketentuan yang baru ini mulai 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun," kata Aida, Kamis (22/5/2025).
Aida menambahkan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya KAI dalam melakukan penyesuaian teknis sistem pelayanan tiket di stasiun untuk peningkatan kenyamanan pengguna jasa kereta api.
Selain itu, KAI juga melakukan penyesuaian dalam hal pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI yang sebelumnya 1 akun dapat melakukan pemesanan maksimal 10 kali transaksi dalam sehari, dengan 1 transaksi maksimal untuk 10 tiket menjadi 1 akun maksimal dapat melakukan pemesanan maksimal 6 kali transaksi, dengan 1 transaksi maksimal untuk 4 tiket.
"Penyesuaian ini dilakukan oleh KAI agar mekanisme pemesanan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa dapat lebih transparan dan menjangkau seluruh masyarakat untuk memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh tiket kereta api," jelas Aida.
Lebih lanjut Aida menjelaskan, satu tiket kereta api hanya berlaku untuk satu penumpang sesuai identitas yang dimasukkan saat pemesanan dan tidak dapat dipindahtangankan.
Kebijakan ini penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban administrasi perjalanan kereta api, karena manifestasi penumpang dibutuhkan sebagai data asuransi penumpang apabila ada kejadian perjalanan kereta api di luar kendali manusia.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket hanya melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI. Jangan melakukan pembelian melalui perantara tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian, " paparnya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi transaksi tiket di luar kanal resmi, KAI mengimbau untuk segera melapor kepada petugas di stasiun atau melalui Call Center 121 / (021) 121.
"KAI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan penjualan tiket kereta api yang adil dan transparan guna mewujudkan transportasi publik yang terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan," pungkas Aida.
Berikut ketentuan baru terkait pembatalan tiket oleh penumpang atau cancel passenger dan ubah jadwal untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa :
Jukir di BKB Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Jukir, Muka Babak Belur dan Tangan Terluka |
![]() |
---|
Rumah Tangga Tak Lagi Harmonis, Ibu Muda di Palembang Dianiaya Suami Hingga Alami Luka Lebam |
![]() |
---|
Daftar 44 TKP Curanmor Iwan Kopok Cs di Palembang, Pencuri Motor yang Kerap Resahkan Wong Kito |
![]() |
---|
Kasus HIV/AIDS di Sumsel Melonjak, Sepanjang Tahun 2025 Ada 432 Kasus, Terbanyak di Palembang |
![]() |
---|
Empat Lawang Krisis Serum Anti Bisa Ular, Dinkes Sumsel: Distribusi Harus Sesuai SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.