Berita Palembang
KAI Divre III Palembang Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal
Mulai tanggal 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III (KAI Divre III) Palembang memberlakukan ketentuan baru
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
- Prosedur batal pembeli/cancel passenger hanya bisa dilakukan di loket stasiun-stasiun yang telah ditentukan perusahaan, khusus di wilayah KAI Divre III Palembang dapat dilakukan di Stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau;
- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket, dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.
- Pengembalian bea dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan;
- Mekanisme pengembalian bea dilakukan secara transfer atau tunai di stasiun yang telah ditentukan;
- Dengan diberlakukannya ketentuan ini juga, tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa tidak dapat dilakukan perubahan jadwal, bagi pelanggan yang ingin merubah jadwal perjalanan harus dilakukan pembatalan tiket terlebih dahulu di loket stasiun, lalu membeli tiket yang baru sesuai dengan jadwal yang diinginkan.
Jukir di BKB Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Jukir, Muka Babak Belur dan Tangan Terluka |
![]() |
---|
Rumah Tangga Tak Lagi Harmonis, Ibu Muda di Palembang Dianiaya Suami Hingga Alami Luka Lebam |
![]() |
---|
Daftar 44 TKP Curanmor Iwan Kopok Cs di Palembang, Pencuri Motor yang Kerap Resahkan Wong Kito |
![]() |
---|
Kasus HIV/AIDS di Sumsel Melonjak, Sepanjang Tahun 2025 Ada 432 Kasus, Terbanyak di Palembang |
![]() |
---|
Empat Lawang Krisis Serum Anti Bisa Ular, Dinkes Sumsel: Distribusi Harus Sesuai SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.