Berita Palembang

KAI Divre III Palembang Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal 

Mulai tanggal 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III (KAI Divre III) Palembang memberlakukan ketentuan baru

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
ANGKUTAN KAI - Suasana angkutan KAI Divre III Palembang di Stasiun Kertapati Palembang beberapa waktu lalu. KAI Divre III Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal 

- Prosedur batal pembeli/cancel passenger hanya bisa dilakukan di loket stasiun-stasiun yang telah ditentukan perusahaan, khusus di wilayah KAI Divre III Palembang dapat dilakukan di Stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau;

- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket, dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

- Pengembalian bea dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan;

- Mekanisme pengembalian bea dilakukan secara transfer atau tunai di stasiun yang telah ditentukan;

- Dengan diberlakukannya ketentuan ini juga, tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa tidak dapat dilakukan perubahan jadwal, bagi pelanggan yang ingin merubah jadwal perjalanan harus dilakukan pembatalan tiket terlebih dahulu di loket stasiun, lalu membeli tiket yang baru sesuai dengan jadwal yang diinginkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved