Berita Palembang
KAI Divre III Palembang Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal
Mulai tanggal 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III (KAI Divre III) Palembang memberlakukan ketentuan baru
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
- Prosedur batal pembeli/cancel passenger hanya bisa dilakukan di loket stasiun-stasiun yang telah ditentukan perusahaan, khusus di wilayah KAI Divre III Palembang dapat dilakukan di Stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau;
- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket, dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.
- Pengembalian bea dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan;
- Mekanisme pengembalian bea dilakukan secara transfer atau tunai di stasiun yang telah ditentukan;
- Dengan diberlakukannya ketentuan ini juga, tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa tidak dapat dilakukan perubahan jadwal, bagi pelanggan yang ingin merubah jadwal perjalanan harus dilakukan pembatalan tiket terlebih dahulu di loket stasiun, lalu membeli tiket yang baru sesuai dengan jadwal yang diinginkan.
| Gara-gara Ajakan Teman Mabuk, Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Pria tak Dikenal |
|
|---|
| SOPIR Nekat di Palembang, Curi Uang Majikan Setengah Miliar Rupiah di ATM, Begini Modusnya! |
|
|---|
| Palembang Arak Piala Cabor Sepak Bola Porprov XV di Muba, Ratu Dewa Berikan Bonus Rp 20 Juta |
|
|---|
| PRIA Ini Nekat Bunuh Temannya Pakai Pedang di Kertapati Palembang, Gegara Utang Piutang Rp15 Juta |
|
|---|
| SOSOK Oka Wiryadi Kurniawan, Calon Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Siapkan 'Smart Water Utility' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KAI-ubah-ketentuan.jpg)