Berita Palembang
SOPIR Nekat di Palembang, Curi Uang Majikan Setengah Miliar Rupiah di ATM, Begini Modusnya!
Bayu menjalani sidang di PN Palembang setelah didakwa mencuri uang milik majikannya senilai setengah miliar
Ringkasan Berita:
- Sopir di Palembang curi ATM majikan lansia hingga Rp500 juta untuk berjudi slot.
- Korban menderita demensia, sehingga mudah diperdaya oleh pelaku.
- Kedua terdakwa dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP, sidang dilanjutkan pekan depan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang sopir di Palembang, Bayu Apdiansyah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah didakwa mencuri uang milik majikannya, Norma Siregar (63), senilai Rp500.029.620 atau setengah miliar rupiah.
Uang tersebut digasak melalui kartu ATM korban dan digunakan untuk foya-foya serta bermain judi slot.
Dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (3/11/2025), Bayu duduk di kursi pesakitan bersama rekannya, Yogi Esmemet, yang turut membantu memindahkan hasil kejahatan tersebut.
Keduanya tampak lesu saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Modus Curi ATM dan PIN dari Tas Majikan
Dalam dakwaan disebutkan, pencurian terjadi pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang ATM salah satu bank cabang di Kenten.
Sehari sebelumnya, korban meminta Bayu mengantarnya ke bank cabang di Pasar 16 Ilir.
Saat korban turun dari mobil, Bayu diam-diam mengambil kartu ATM dan catatan PIN dari dalam tas korban.
“Sebelum korban kembali ke mobil, terdakwa membuka resleting tas dan mengambil satu lembar kartu ATM milik korban,” ujar JPU dalam sidang.
Sejak 2 hingga 31 Oktober 2024, Bayu melakukan penarikan dan transfer berkali-kali hingga total mencapai Rp500 juta.
Sebagian uang sempat ditransfer ke rekening milik Anita dan Yogi Esmemet, sebelum akhirnya dikembalikan sebagian ke rekening Bayu.
Korban Pikun dan Mudah Diperdaya
Anak korban, Dery Adrian, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bahwa ibunya menderita demensia (pikun) sehingga mudah ditipu.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan rekening koran dan rekaman CCTV, terlihat Bayu melakukan penarikan uang milik ibunya untuk berjudi online.
“Kami dapat informasi dari penyidik bahwa uang itu digunakan untuk judi online, bahkan nilai transaksinya mencapai hampir Rp3 miliar,” kata Dery di depan majelis hakim.
Kedua terdakwa tidak membantah keterangan saksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 362 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
| Palembang Arak Piala Cabor Sepak Bola Porprov XV di Muba, Ratu Dewa Berikan Bonus Rp 20 Juta |
|
|---|
| PRIA Ini Nekat Bunuh Temannya Pakai Pedang di Kertapati Palembang, Gegara Utang Piutang Rp15 Juta |
|
|---|
| SOSOK Oka Wiryadi Kurniawan, Calon Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Siapkan 'Smart Water Utility' |
|
|---|
| TKA Gelombang Perdana di Sumsel Dimulai, Jadi Validator Rapor dan Pintu Masuk SNBP |
|
|---|
| Edukasi Smart Exercise, Dosen FK UMP Bimbing Lansia Berolahraga Aman Sesuai Kondisi Jantung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.