Berita Prabumulih

Cekcok Berujung Maut di Prabumulih, Pelaku Pembunuhan Tertangkap di Jalan Tol

Belum genap 1x24 jam sejak terjadinya penusukan yang menyebabkan Mahendra Julianda tewas, polisi berhasil meringkus pelaku utama.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison Bastari
PELAKU PEMBUNUHAN - Gilang Arya Berliando (22) warga Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih, merupakan pelaku penusukan terhadap Mahendra hingga tewas berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (14/4/2025). Selain itu, dua pelaku lainnya ikut diamankan. 

 Hasilnya, tersangka Gilang berhasil diringkus saat mencoba melarikan diri melalui jalan tol.

"Terhadap Gilang akan kita jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua pelaku lainnya akan kita jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," beber AKP Tiyan Talingga.

Sementara itu, saat diwawancarai, Gilang mengakui perbuatannya menusuk korban. Ia berdalih melakukan hal tersebut karena merasa dirinya dipukul menggunakan botol hingga kepalanya berdarah saat terjadi keributan antar kelompok mereka dan rekan korban.

"Saya lalu cabut pisau, saya tusuk di leher dan di dadanya," ujarnya singkat.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved