Berita Pagaralam

TAMPANG Pengedar Ganja yang 'Kuasai' Selibar Pagar Alam, Orang Tua Pelaku dan Ketua RT Jadi Saksi!

Penangkapan tersangka DEP merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial BR.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan (Dokumen Polisi)
GANJA - Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pengedar narkoba jenis Ganja berinisial DEP (27) di Kelurahan Selibar. Polisi mengamankan barang bukti ganja, timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung peredaran narkotika. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial DEP (27) ditangkap pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Penangkapan tersangka DEP merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial BR.

Berdasarkan keterangan BR, narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya diperoleh dari DEP.

Barang Bukti dan Alat Bukti Lengkap Ditemukan

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah DEP disaksikan oleh orang tua tersangka dan Ketua RT setempat dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan DEP sebagai pengedar.

"Barang bukti yang diamankan antara lain Satu linting ganja seberat 0,16 gram, Satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, Timbangan digital, Kertas papir dan Plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus narkotika,” jelas Iptu Doris.

Tak hanya itu, dua unit ponsel milik DEP juga turut diamankan. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba secara diam-diam.

Tersangka Positif Sabu dan Ganja

Hasil tes urine terhadap tersangka DEP menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa DEP tak hanya berperan sebagai pengedar, tapi juga pengguna aktif narkotika.

“DEP sudah kami amankan di Mapolres Pagaralam dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Doris.

Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatannya, DEP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pagaralam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved