Berita Prabumulih

'ANAK ISTRI MAU MAKAN' 2 Bulan Gaji Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Dibayarkan

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih kini dilanda keresahan.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison Bastari
PELANTIKAN - PPPK - Sebanyak 2091 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 ketika dilantik pada Senin (30/6/2025) di Stadion Talang Jimar Jalan Lingkar Timur Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih kini dilanda keresahan. Pasalnya, sejak dilantik pada 30 Juni 2025, hingga saat ini mereka belum juga menerima gaji.

Situasi ini memicu keluhan karena mereka tidak lagi menerima honor sebagai tenaga honorer, sementara gaji sebagai PPPK tak kunjung cair.

Seorang PPPK berinisial A mengungkapkan kegelisahannya. "Sampai sekarang gaji kami belum jelas kapan akan dibayarkan," ujarnya pada Senin (25/8/2025).

Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka.

"Anak dan istri butuh makan, Pak," tambah PPPK lain yang tak mau disebut namanya, berharap gaji bisa segera cair.

Mereka mendesak pemerintah Kota Prabumulih untuk segera menyelesaikan kendala yang ada agar pembayaran bisa dilakukan.

"Kasihan kami kalau sampai berbulan-bulan tidak ada kejelasan," keluhnya.

Menanggapi keluhan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H. Elman, memastikan bahwa gaji para PPPK akan segera dicairkan.

"Akan segera dicairkan," ungkapnya singkat saat diwawancarai di gedung DPRD Prabumulih. Elman juga membantah adanya isu kas kosong atau tidak adanya anggaran. "Untuk anggaran ada tersedia," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Ir. Dipe Anom, menjelaskan bahwa alokasi gaji untuk PPPK sudah masuk dalam pos belanja pegawai dan dianggarkan hingga akhir tahun.

Menurutnya, tidak seharusnya ada kendala administrasi karena mereka sudah dilantik, yang berarti semua kelengkapan sudah terpenuhi.

"Kami berharap pemerintah kota segera melaksanakan kewajibannya. Gaji itu hak pegawai yang sudah sah dan resmi menjadi PPPK penuh waktu di Kota Prabumulih," tutur Dipe Anom, menegaskan agar pemerintah daerah segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved