Berita Prabumulih

Inilah Tampang Dua Abang Jagoan di Prabumulih, Ambil Ponsel Warga Sedang Istirahat di Warkop

Kedua tersangka yakni TH (42) dan AS (29), merupakan warga Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison (Dokumen Polisi)
PELAKU CURAT - Tim Satreskrim Polres Prabumulih meringkus TH (42) dan AS (29) warga Kelurahan Mangga Besar kota Prabumulih, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada 19 Juni 2025, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Prabumulih.

Kedua tersangka yakni TH (42) dan AS (29), merupakan warga Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y29 warna cokelat, milik korban.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, Tongki Darius (28), warga Prabumulih, yang mengaku menjadi korban pencurian saat tengah beristirahat di sebuah warung kopi dekat Rumah Makan Siang Malam.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/215/VI/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban menyatakan bahwa handphone miliknya raib dicuri oleh dua orang tak dikenal.

“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, ST, MT, Sabtu (13/9/2025).

Tersangka Diamankan, Kasus Dalam Proses Penyidikan

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih beserta barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini sedang kami proses lebih lanjut. Kami pastikan kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Tiyan.

Imbauan Kepada Masyarakat

AKP Tiyan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya saat berada di tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat. Kami di Polres Prabumulih terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved