Berita Prabumulih

TAMPANG Bandar Sabu di Prabumulih, Pucat Saat Tahu Posisi yang Lagi Transaksi Sudah Dikepung Polisi

TA (55), warga Lorong Lematang No. 38 RT 03 RW 01, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison (Dokumen Polisi)
BANDAR NARKOBA SABU - TA (55) yang merupakan warga Lorong Lematang nomor 38 RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Prabumulih I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus polisi karena diduga bandar narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis sabu, dalam sebuah penyergapan di wilayah Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat (5/9/2025) pukul 09.30 WIB.

Tersangka diketahui berinisial TA (55), warga Lorong Lematang No. 38 RT 03 RW 01, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Barang Bukti: Sabu 100 Gram dan Motor

Dari tangan Terry, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 1 paket besar sabu dengan berat bruto 100,4 gram
  • 1 unit HP Redmi warna biru dongker
  • 1 unit motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 614 CA
  • 1 helai celana pendek hitam tempat sabu disembunyikan

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Iptu M. Arafah, SH, membenarkan penangkapan tersebut, didampingi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, SH dan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita, SH.

Ditangkap Saat Hendak Transaksi
Menurut Arafah, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika digeledah, ditemukan sabu dalam kantong celana sebelah kanan yang dibungkus plastik putih dan dibalut lakban hitam,” ungkap Arafah kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
 
Tersangka Akui Sabu Milik Pribadi, Dapat dari DPO

Dalam interogasi awal, Terry mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan dibeli dari seorang bandar berinisial JB, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Selain itu, tersangka juga mengaku masih ada sabu lainnya yang disimpan oleh temannya berinisial IG, dan kini tengah kami buru,” lanjut Kasat Narkoba.
 
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Kembangkan Jaringan

Atas perbuatannya, Terry akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Arafah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved