Berita Prabumulih

Aniaya Tetangga, Eka Jaya Hadi Diringkus Tim Tekap Prabu Polres Prabumulih

Eka Jaya Hadi melakukan penganiaya terhadap Desi Priatna (56) tetangganya sendiri di Jalan Bukit Lebar RT 04 RW 05 Kelurahan Karang Raja.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
ANIAYA TETANGGA - Eka Jaya Hadi Saputra (41) warga Jalan Bukit Lebar RT 04 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih karena diduga menganiaya tetangga sendiri. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Aniaya tetangga menggunakan pedang, Eka Jaya Hadi Saputra (41) warga Jalan Bukit Lebar RT 04 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih.

Eka Jaya Hadi melakukan penganiaya terhadap Desi Priatna (56) yang merupakan tetangganya sendiri di Jalan Bukit Lebar RT 04 RW 05 Kelurahan Karang Raja.

Tersangka diringkus petugas saat santai di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pedang berwarna Silver yang dipakai pelaku melakukan dugaan penganiayaan.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Desi Priatna.

Dalam laporannya Desi Priatna mengaku pada Selasa (9/9/2025) pukul 10.44 WIB terjadi penganiayaan terhadap dirinya dilakukan tetangga sendiri bernama Eka Jaya Hadi.

Kejadian bermula pada saat korban mempertanyakan perihal pelaku menghalangi pihak tower telekomunikasi yang akan melakukan servei di dekat rumah keduanya.

Tak terima dengan hal itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar membawa pedang langsung mengibaskannya namun mengenai kursi.

Melihat itu petugas tower yang akan melakukan perbaikan langsung lari ketakutan, sedangkan korban langsung mendekap tersangka untuk merebut pedang. Namun pedang tersangka tersebut justru mengenai siku tangan kiri korban dan mengalami luka.

Beruntung korban selamat dan oleh warga dan keluarga langsung dibawa berobat ke RS Bunda kota Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke polres prabumulih.

"Kita yang mendapat laporan langsung gercep meringkus tersangka di kediamanya dan mengamankan sebilah pedang," tegasnya seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Breaking News: Expander Ditabrak Kereta Api di OKU, 1 Penumpang Tewas, Bayi 8 Bulan Selamat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved