OTT di BKPSDM Muratara

OTT BKPSDM Muratara, Polisi Sita Rp5 Juta dari Tas Kepala Dinas & Daftar Nama ASN Urus Naik Pangkat

Dalam OTT yang digelar pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, polisi mengamankan Lukman selaku Kepala BKPSDM Muratara.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG OTT- Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara. Dalam OTT yang digelar pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, polisi mengamankan Lukman selaku Kepala BKPSDM Muratara. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi melakukan OTT di BKPSDM Muratara dan mengamankan Kepala BKPSDM bersama uang tunai Rp5 juta serta amplop berisi Rp500 ribu
  • Ditemukan juga catatan berisi nama ASN yang diduga memberi uang untuk pengurusan kenaikan pangkat
  • Meski diduga terkait tindak pidana korupsi, status Kepala BKPSDM saat ini masih sebagai saksi dan kasus masih dikembangkan

SRIPOKU.COM, MURATARA- Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Dalam OTT yang digelar pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, polisi mengamankan Lukman selaku Kepala BKPSDM Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan uang tunai jutaan rupiah.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp5 juta yang ditemukan di dalam tas milik Lukman,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan amplop putih berisi uang Rp500 ribu dari dalam tas seorang ASN berinisial Z yang merupakan staf BKPSDM.

“Turut diamankan buku catatan berisi nama-nama ASN yang mengurus kenaikan pangkat dan memberikan uang,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Atas dugaan tersebut, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, hingga saat ini status Lukman masih sebagai saksi.

“Statusnya masih saksi, dan kasus ini masih terus kami dalami serta kembangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, OTT ini dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya dugaan pemerasan di lingkungan BKPSDM Muratara.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved