Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Buntut Perbuatan Keji Dokter Priguna, Kegiatan Residensi PPDS Diberhentikan Sementera oleh Kemenkes
Aji mengatakan, kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan.
Setelah menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri tersebut, Priguna kemudian ditangkap secara resmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis seperti perawat, hingga para ahli.
Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.
Surawan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ditemukan dua jenis sperma berbeda di dalam tubuh korban.
Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengujian laboratorium.
“Itu isu. Kita sedang melakukan pengujian,” tegasnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Update Kasus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Izinkan Korban Lakukan Aborsi |
![]() |
---|
Nasib Istri Dokter Priguna Setelah Suaminya Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dengan Cara Dibius |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Heboh Dokter Priguna Rudapaksa Pasien, Anggota DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat Jangan Dilindungi |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter Priguna RSHS Bandung Bertambah 2 Orang, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.