Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Buntut Perbuatan Keji Dokter Priguna, Kegiatan Residensi PPDS Diberhentikan Sementera oleh Kemenkes

Aji mengatakan, kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tampang Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama saat digelar perkara di Polda Jawa Barat. Buntut kasus ini kegiatan PPDS residensi dihentikan sementara oleh Kemenkes. 

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan.

Setelah menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri tersebut, Priguna kemudian ditangkap secara resmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis seperti perawat, hingga para ahli.

Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Surawan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ditemukan dua jenis sperma berbeda di dalam tubuh korban.

Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengujian laboratorium.

“Itu isu. Kita sedang melakukan pengujian,” tegasnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved