Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Korban Rudapaksa Dokter Priguna RSHS Bandung Bertambah 2 Orang, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat terbuka bagi siapa pun yang merasa menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban.

Editor: Odi Aria
Nandri/ TribunJabar
Tampang dokter PPDS Unpad cabul Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Terungkap ada 2 korban lain Priguna yang mana keduanya adalah pasien. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM- Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terus berkembang.

Setelah sebelumnya seorang korban berinisial FH (21) melapor ke polisi, kini muncul dua pasien lain yang mengaku turut menjadi korban dalam peristiwa berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menggali informasi lebih lanjut terkait korban-korban tambahan.

“Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” ujar Surawan pada Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat terbuka bagi siapa pun yang merasa menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari tindakan pelaku.

“Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau melalui pihak rumah sakit,” tambahnya.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini pertama kali terungkap setelah FH, anak dari seorang pasien pria di RSHS, melaporkan kejadian dugaan rudapaksa yang dialaminya pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kala itu, Priguna yang sedang bertugas meminta FH untuk diambil darahnya demi keperluan transfusi untuk sang ayah, lalu membawanya ke Gedung MCHC lantai 7.

FH dibawa seorang diri setelah Priguna meminta agar tidak ditemani oleh adiknya. Di ruangan tersebut, korban diminta mengganti pakaian menjadi baju operasi, lalu disuntik berkali-kali hingga kehilangan kesadaran.

Setelah terbangun, korban mengalami rasa perih dan menyadari adanya tindakan yang tidak wajar. Kejadian itu kemudian diceritakan kepada keluarganya.

Laporan FH yang disertai hasil visum dan rekaman CCTV segera ditindaklanjuti polisi. Priguna ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025.

Ia diketahui berdomisili di Bandung, namun berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah berkeluarga.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, Dua set infus lengkap, dua sarung tangan medis, tujuh suntikan dan 12 jarum suntik, satu buah kondom dan obat-obatan medis.

Pada 25 Maret 2025, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved