Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab

Ferdy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban sebelum kasus ini mencuat ke publik.

|
Editor: Odi Aria
Tribun Jabar
KUASA HUKUM PRIGUNA- Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani. 

SRIPOKU.COM- Kuasa hukum Priguna Anugerah, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara pihak kliennya dengan keluarga korban sebelum penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh dua penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025) di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

“Perjanjian damai ini terjadi sebelum adanya penangkapan, yaitu pada tanggal 23 Maret 2025. Itu sudah ditandatangani oleh keluarga klien kami,” ujar Gumilang.

Ferdy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kedua belah pihak telah berbicara secara kekeluargaan.

“Kami juga sempat ingin mengundang keluarga korban untuk hadir, namun mereka tidak bisa hadir saat ini.

Mungkin nanti kami akan kembali menghubungi mereka, agar media bisa mendengar langsung keterangan dari pihak keluarga korban,” jelas Ferdy.

Meski demikian, Ferdy menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat. Mereka menyatakan siap mendampingi kliennya secara kooperatif.

“Intinya, kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum. Kami akan membantu menjamin hak-hak tersangka, dan kami kawal kasus ini sampai ada keputusan hukum yang sah,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa meskipun sudah ada bukti pencabutan laporan oleh pihak korban pada 23 Maret 2025, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum karena kasus dugaan pemerkosaan tetap masuk dalam kategori delik umum.

“Kami sadar bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Tapi ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada lagi masalah antara kedua pihak, secara pribadi,” tutup Ferdy.

Priguna Siap Bertanggung Jawab

Penasehat hukum Priguna, Ferdy Rizky menjelaskan beberapa hal terkait kasus rudapaksa keluarga pasien tersebut.

 "Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka.

Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved