Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab

Ferdy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban sebelum kasus ini mencuat ke publik.

|
Editor: Odi Aria
Tribun Jabar
KUASA HUKUM PRIGUNA- Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani. 

Ferdy pun menegaskan, mereka melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf ke korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini.

Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," katanya.

Ferdy pun menyebut kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

Dia juga membantah terkait alamat lokasi yang berada di luar Jawa, sebab sejak 2012 kliennya sudah berkediaman dan menyewa apartemen di Kota Bandung.

Kronologi Rudapaksa

Nasib pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual keluarga pasien di RSHS Bandung telah ditangkap polisi dan segera dihakimi.

Di sisi lain, nasib pilu korbannya juga tak luput mendapat sorotan.

Pasanya, korban mengalami musibah dua kali.

Seperti diketahui korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS Unpad itu berinisial FA (21). 

Dalam waktu yang berdekatan, FA menghadapi dua peristiwa memilukan sekaligus.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini bermula ketika Priguna tiba-tiba menghampiri FA di IGD pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Priguna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajak FA menuju lantai 7 gedung baru RSHS dengan alasan ingin mencocokkan golongan darah antara korban dan ayahnya.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved