Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Korban Rudapaksa Dokter Priguna RSHS Bandung Bertambah 2 Orang, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat terbuka bagi siapa pun yang merasa menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban.

Editor: Odi Aria
Nandri/ TribunJabar
Tampang dokter PPDS Unpad cabul Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Terungkap ada 2 korban lain Priguna yang mana keduanya adalah pasien. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Dokter Residen Priguna Anugerah punya kelainan

Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan.

Disebutkan Surawan, hasil visum dari korban ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital serta alat kontrasepsi.

Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya dilansir dari TribunJabar Kamis (10/4/2025).

Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

Dari hasil pemeriksaan setelah penangkapan, Surawan menyebut bila si pelaku mengalami kelainan seksual.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," kata Surawan.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan hal tersebut. 

"Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved