Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Korban Rudapaksa Dokter Priguna RSHS Bandung Bertambah 2 Orang, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat terbuka bagi siapa pun yang merasa menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban.
SRIPOKU.COM- Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terus berkembang.
Setelah sebelumnya seorang korban berinisial FH (21) melapor ke polisi, kini muncul dua pasien lain yang mengaku turut menjadi korban dalam peristiwa berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menggali informasi lebih lanjut terkait korban-korban tambahan.
“Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” ujar Surawan pada Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat terbuka bagi siapa pun yang merasa menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari tindakan pelaku.
“Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau melalui pihak rumah sakit,” tambahnya.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini pertama kali terungkap setelah FH, anak dari seorang pasien pria di RSHS, melaporkan kejadian dugaan rudapaksa yang dialaminya pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kala itu, Priguna yang sedang bertugas meminta FH untuk diambil darahnya demi keperluan transfusi untuk sang ayah, lalu membawanya ke Gedung MCHC lantai 7.
FH dibawa seorang diri setelah Priguna meminta agar tidak ditemani oleh adiknya. Di ruangan tersebut, korban diminta mengganti pakaian menjadi baju operasi, lalu disuntik berkali-kali hingga kehilangan kesadaran.
Setelah terbangun, korban mengalami rasa perih dan menyadari adanya tindakan yang tidak wajar. Kejadian itu kemudian diceritakan kepada keluarganya.
Laporan FH yang disertai hasil visum dan rekaman CCTV segera ditindaklanjuti polisi. Priguna ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025.
Ia diketahui berdomisili di Bandung, namun berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah berkeluarga.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, Dua set infus lengkap, dua sarung tangan medis, tujuh suntikan dan 12 jarum suntik, satu buah kondom dan obat-obatan medis.
Pada 25 Maret 2025, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Modus Rudapaksa
Pelaku menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban berinisial FH (21), anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dilansir dari TribunJabar.
Kombes Hendra menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku meminta korban sendirian, dan tidak ditemani siapapun.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.
Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.
Dokter Residen Priguna Anugerah punya kelainan
Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan.
Disebutkan Surawan, hasil visum dari korban ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital serta alat kontrasepsi.
Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya dilansir dari TribunJabar Kamis (10/4/2025).
Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.
Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.
Dari hasil pemeriksaan setelah penangkapan, Surawan menyebut bila si pelaku mengalami kelainan seksual.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," kata Surawan.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan hal tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," ucapnya.
Update Kasus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Izinkan Korban Lakukan Aborsi |
![]() |
---|
Nasib Istri Dokter Priguna Setelah Suaminya Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dengan Cara Dibius |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Heboh Dokter Priguna Rudapaksa Pasien, Anggota DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat Jangan Dilindungi |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Priguna Ungkap Ada Perjanjian Damai dengan Korban Sebelum Kliennya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.