Revisi UU TNI
Isi dan Poin Penting RUU TNI 2025 yang Bakal Disahkan Hari Ini, Pakar Hukum Ungkap Kekhawatiran
Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Pasalnya, jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif makin banyak lewat revisi beleid tersebut.
Bivitri Susanti juga mempersoalkan sikap DPR yang justru mengeklaim draf yang beredar di publik tidak resmi.
"Sampai barusan saya masih berdebat sama teman, jadi mana nih yang draf terakhir. Nggak jelas, karena kami dapat dari WhatsApp. Karena ini undang-undang levelnya, bukan strategi pertahanan gitu ya. Nah, ini yang saya kira harus kita baca," ucap dia.
Oleh karena itu, Bivitri menilai proses revisi UU TNI cacat hukum.
Penyusunan dianggap cepat bahkan terburu-buru hingga diparipurnakan hari ini, sebelum DPR RI memasuki masa reses.
"Memang proses legislasinya juga cacat. Ada problem besar," kata dia.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Batas Usia Pensiun Anggota TNI Bertambah Usai RUU TNI Disahkan, Jenderal Bintang 4 Maksimal 63 Tahun |
![]() |
---|
RUU TNI Resmi Disahkan DPR Hari Ini, Berikut 14 Lembaga/Kementerian Bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Lembaga Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif Usai RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Breaking News: RUU TNI Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin Perubahan |
![]() |
---|
Petisi Tolak Revisi UU TNI Sudah Ditandatangani Hampir 30 Ribu Orang, Ini Link dan Isi Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.