Revisi UU TNI

Batas Usia Pensiun Anggota TNI Bertambah Usai RUU TNI Disahkan, Jenderal Bintang 4 Maksimal 63 Tahun

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/Jeprima
BATAS PENSIUN TNI- Sejumlah anggota TNI dan Polri saat mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan KTT ke-43 ASEAN di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Inilah Batas Usia Pensiun Bintara, Tamtama, Perwira dalam Revisi UU TNI 2025, Paling Lama 63 Tahun. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI yang telah disahkan pada hari ini Kamis (20/3/2025).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.

Baca juga: Daftar Lengkap Lembaga Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif Usai RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini

Lalu apa saja yang diubah dari UU lama TNI?, berikut ulasannya:

  1. Jabatan Sipil

Dikutip dari Kompas.com perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

2. Usia Pensiun TNI

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved