Revisi UU TNI
Batas Usia Pensiun Anggota TNI Bertambah Usai RUU TNI Disahkan, Jenderal Bintang 4 Maksimal 63 Tahun
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Berikut ini poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI yang telah disahkan pada hari ini Kamis (20/3/2025).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.
Baca juga: Daftar Lengkap Lembaga Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif Usai RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini
Lalu apa saja yang diubah dari UU lama TNI?, berikut ulasannya:
- Jabatan Sipil
Dikutip dari Kompas.com perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
2. Usia Pensiun TNI
Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
RUU TNI Resmi Disahkan DPR Hari Ini, Berikut 14 Lembaga/Kementerian Bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Lembaga Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif Usai RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Breaking News: RUU TNI Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin Perubahan |
![]() |
---|
Petisi Tolak Revisi UU TNI Sudah Ditandatangani Hampir 30 Ribu Orang, Ini Link dan Isi Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi dan Poin Penting RUU TNI 2025 yang Bakal Disahkan Hari Ini, Pakar Hukum Ungkap Kekhawatiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.