Revisi UU TNI

Batas Usia Pensiun Anggota TNI Bertambah Usai RUU TNI Disahkan, Jenderal Bintang 4 Maksimal 63 Tahun

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/Jeprima
BATAS PENSIUN TNI- Sejumlah anggota TNI dan Polri saat mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan KTT ke-43 ASEAN di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Inilah Batas Usia Pensiun Bintara, Tamtama, Perwira dalam Revisi UU TNI 2025, Paling Lama 63 Tahun. 

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

3. Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Isi RUU TNI yang baru

Berikut ini daftar 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

Sebanyak 14 lembaga atau kementerian tersebut termuat dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang

Diketahui jumlah lembaga yang dapat ditempati anggota TNI tersebut berkurang, dari sebelumnya 16 kini menjadi 14.

Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:

  1. Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung

Melalui revisi terbaru, empat institusi tambahan yang kini dapat ditempati prajurit TNI aktif meliputi:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  3. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  4. Kejaksaan Agung

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved