Revisi UU TNI

RUU TNI Resmi Disahkan DPR Hari Ini, Berikut 14 Lembaga/Kementerian Bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif

Berikut ini daftar 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
14 KEMENTRIAN TNI - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang selama ini menjadi payung hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini. Daftar Kementrian yang Bisa Dijabat TNI Aktif Pasca RUU TNI Resmi Disahkan 

SRIPOKU.COM - DPR resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan Senin (20/3/2025).

Tanda sah RUU ini dibarengi dengan ketukan palu Puan Maharani sebagai pemimpin rapat.

Ketukan itu pun langsung disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.

Berikut ini daftar 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

Sebanyak 14 lembaga atau kementerian tersebut termuat dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Diketahui jumlah lembaga yang dapat ditempati anggota TNI tersebut berkurang, dari sebelumnya 16 kini menjadi 14.

Baca juga: Breaking News: RUU TNI Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin Perubahan

Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:

Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan
Sekretariat Militer Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Lembaga Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Mahkamah Agung

Melalui revisi terbaru, empat institusi tambahan yang kini dapat ditempati prajurit TNI aktif meliputi:

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Agung

RUU TNI dinilai selaras cita-cita reformasi

Sementara itu terkait RUU TNI, ketua umum PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharuddin menilai RUU TNI masih selaras dengan cita-cita reformasi yang menumbangkan Orde Baru pada 1998 silam.

Addin menilai profesionalisme tentara dan supremasi sipil masih terjaga dalam RUU TNI.

Hal tersebut disampaikannya jelang rapat paripurna pengesahan RUU TNI.

Addin menilai RUU TNI masih mengambil landasan hukum yang membatasi peran tentara dalam ranah politik, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.

“Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998,” kata Addin dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2024).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved