Revisi UU TNI
Isi dan Poin Penting RUU TNI 2025 yang Bakal Disahkan Hari Ini, Pakar Hukum Ungkap Kekhawatiran
Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Mereka mengingatkan bahwa tugas utama TNI adalah dalam sektor pertahanan, bukan dalam jabatan sipil yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan pemerintahan.
Pentingnya Penguatan Pengawasan Publik
Sebagian pihak berpendapat bahwa alih-alih memperluas peran TNI dalam jabatan sipil, yang lebih mendesak adalah meningkatkan sistem pengawasan publik.
Hal ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja institusi militer maupun pemerintahan.
Dinamika Politik dan Keamanan Nasional
Revisi ini juga mencerminkan perkembangan situasi politik dan keamanan nasional.
Dengan meningkatnya ancaman dalam bidang maritim, bencana alam, dan terorisme, keterlibatan TNI dalam lembaga terkait menjadi semakin strategis.
Pakar Hukum Buka Suara
Seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut buak suara soal rencana pengesahan UU TNI.
Dikutip dari Kompas.com, Bivitri Susanti mempertanyakan mengapa draf revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sulit diakses oleh publik.
Padahal dari isu yang beredar, pada hari ini RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Lebih lanjut, Bivitri Susanti menegaskan bahwa draf tersebut semestinya dapat diakses melalui laman (website) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Harusnya, itu kan ada di website DPR, yang normalnya kan harusnya begitu. Kenapa yang ini bahkan besok mau diketuk, publik belum tahu. Memangnya serahasia apa?" kata Bivitri dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Kamis (20/3/2025).
Menurut Bivitri, RUU seharusnya dibuka kepada publik mengingat levelnya sebagai Undang-Undang (UU).
Terlebih, muncul kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan dwifungsi TNI kembali setelah sekian lama.
Batas Usia Pensiun Anggota TNI Bertambah Usai RUU TNI Disahkan, Jenderal Bintang 4 Maksimal 63 Tahun |
![]() |
---|
RUU TNI Resmi Disahkan DPR Hari Ini, Berikut 14 Lembaga/Kementerian Bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Lembaga Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif Usai RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Breaking News: RUU TNI Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin Perubahan |
![]() |
---|
Petisi Tolak Revisi UU TNI Sudah Ditandatangani Hampir 30 Ribu Orang, Ini Link dan Isi Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.