Revisi UU TNI

Isi dan Poin Penting RUU TNI 2025 yang Bakal Disahkan Hari Ini, Pakar Hukum Ungkap Kekhawatiran

Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI UU TNI - Jelang pengesahan RUU TNI, Kamis (20/3/2025) pagi, kompleks Parlemen, Senayan dijaga ketat oleh aparat keamanan gabungan TNI Polri. Isi dan Poin Penting RUU TNI 2025 yang Bakal Disahkan Hari Ini. 

Mereka mengingatkan bahwa tugas utama TNI adalah dalam sektor pertahanan, bukan dalam jabatan sipil yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan pemerintahan.

Pentingnya Penguatan Pengawasan Publik

Sebagian pihak berpendapat bahwa alih-alih memperluas peran TNI dalam jabatan sipil, yang lebih mendesak adalah meningkatkan sistem pengawasan publik.

Hal ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja institusi militer maupun pemerintahan.

Dinamika Politik dan Keamanan Nasional

Revisi ini juga mencerminkan perkembangan situasi politik dan keamanan nasional.

Dengan meningkatnya ancaman dalam bidang maritim, bencana alam, dan terorisme, keterlibatan TNI dalam lembaga terkait menjadi semakin strategis.

Pakar Hukum Buka Suara

Seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut buak suara soal rencana pengesahan UU TNI.

Dikutip dari Kompas.com, Bivitri Susanti mempertanyakan mengapa draf revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sulit diakses oleh publik.

Padahal dari isu yang beredar, pada hari ini RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Lebih lanjut, Bivitri Susanti menegaskan bahwa draf tersebut semestinya dapat diakses melalui laman (website) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Harusnya, itu kan ada di website DPR, yang normalnya kan harusnya begitu. Kenapa yang ini bahkan besok mau diketuk, publik belum tahu. Memangnya serahasia apa?" kata Bivitri dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Kamis (20/3/2025).

Menurut Bivitri, RUU seharusnya dibuka kepada publik mengingat levelnya sebagai Undang-Undang (UU).

Terlebih, muncul kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan dwifungsi TNI kembali setelah sekian lama.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved